Jakarta (Waspada Aceh) – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi menunjuk Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penunjukan ini dilakukan untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengajukan dan disetujui pengunduran dirinya dari jabatan tersebut.
Keputusan ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui video pada Sabtu (11/7/2026).
“Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang, merujuk pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 yang diterbitkan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas di lingkungan Jampidsus.
Sebelumnya, pada Sabtu pagi hari yang sama, Jaksa Agung telah resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan strategis tersebut. Anang menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini sama sekali tidak akan mengganggu maupun mempengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
Pengunduran diri Febrie dilakukan menyusul adanya proses pengusutan kasus hukum yang sedang dijalankan oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap dirinya. Saat ini, Korps Penyidik Tindak Pidana Khusus (Kortastipidkor) Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang menangani pengusutan tiga kasus dugaan korupsi.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah dugaan korupsi terkait pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), yang diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik menyeluruh atau blackout yang melanda sejumlah wilayah Indonesia belakangan ini.
Dalam upaya mengungkap kasus-kasus tersebut, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang tersebar di berbagai daerah. Salah satu lokasi yang diperiksa adalah hunian di kawasan Sentul, Bogor, yang kemudian diakui oleh Febrie sebagai miliknya. Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp476 miliar serta emas seberat 74 kilogram.
Perlu diketahui, jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus merupakan posisi sangat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung, yang memegang tanggung jawab penuh atas penanganan perkara tindak pidana khusus, mulai dari korupsi, tindak pidana ekonomi, hingga berbagai kejahatan yang merugikan keuangan dan aset negara.
Pengunduran diri pejabat tinggi Kejagung yang terkait dengan kasus hukum merupakan hal yang jarang terjadi dalam sejarah lembaga ini, dan menjadi sorotan luas terkait konsistensi penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu di Indonesia. (*)



