BerandaAcehKasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Flower Aceh Desak Perlindungan Korban

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Flower Aceh Desak Perlindungan Korban

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Flower Aceh mengecam dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Kabupaten Aceh Timur yang videonya beredar luas di media sosial.

Lembaga tersebut menilai peristiwa itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan meminta penanganan kasus dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.

Manager Penanganan Kasus Flower Aceh, Fitri, mengatakan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, maupun tindakan yang mengancam keselamatan fisik dan psikologisnya.

Menurutnya, kekerasan terhadap anak tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga berpotensi menyebabkan trauma jangka panjang yang berdampak pada tumbuh kembang, pendidikan, kesehatan mental, hingga masa depan korban.

“Kasus ini harus diproses dengan mengedepankan rasa keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berperspektif hak anak dengan memastikan kepentingan terbaik bagi anak dan melindungi korban dari intimidasi maupun reviktimisasi,” kata Fitri dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, menambahkan korban harus segera memperoleh layanan yang komprehensif, mulai dari pendampingan psikososial, layanan kesehatan, bantuan hukum, hingga pendampingan selama proses penanganan perkara.

“Pemulihan korban merupakan bagian penting dari upaya memberikan keadilan dengan memulihkan hak, rasa aman, dan masa depan anak sebagai korban,” ujarnya.

Riswati juga mengingatkan komitmen mewujudkan Kabupaten Layak Anak tidak hanya diukur dari penghargaan atau pemenuhan indikator administratif, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, Ketua Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) Aceh, Zahruna, mengajak masyarakat agar tidak menormalisasi segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Setiap orang memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindungi anak serta berani melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan. Kasus ini harus menjadi momentum memperkuat sistem perlindungan anak di Aceh,” katanya.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, menjadi sorotan publik setelah video berdurasi 2 menit 52 detik yang merekam peristiwa tersebut viral di media sosial dan grup WhatsApp sejak 6 Juli 2026.

Keuchik Gampong Paya Awe, Marhaban, menyebut persoalan tersebut sebenarnya telah lebih dulu diselesaikan secara kekeluargaan oleh keluarga korban dan pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan. Setelah video viral, pemerintah gampong memfasilitasi kembali musyawarah adat untuk memastikan proses perdamaian diketahui secara resmi oleh perangkat desa.

Dalam musyawarah itu, pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga. Keluarga korban menerima penyelesaian melalui mekanisme adat dan memutuskan tidak membawa perkara tersebut ke jalur hukum.

Meski telah ada kesepakatan damai, Polres Aceh Timur tetap melakukan pendalaman dengan memanggil para pihak untuk memastikan proses penyelesaian berlangsung sesuai ketentuan hukum positif dan mekanisme adat yang berlaku di Aceh.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua belah pihak menunjukkan surat perdamaian yang telah ditandatangani, namun kepolisian menyatakan proses pendalaman tetap dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas karena kasus tersebut telah menjadi perhatian publik. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER