Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaAcehTerkait Sengketa Pers, AJI Lhokseumawe Surati Institusi Penegak Hukum

Terkait Sengketa Pers, AJI Lhokseumawe Surati Institusi Penegak Hukum

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Untuk mengingatkan penegak hukum agar menyelesaikan sengketa pers dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyurati aparat kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Rabu (23/9/2020).

Surat tersebut diserahkan langsung oleh ketua AJI Lhokseumawe, Agustiar Ismail, kepada dua pimpinan lembaga penegakan hukum tersebut. Penyerahan surat itu sekaligus sebagai refleksi peringatan 21 tahun lahirnya Undang-undang tentang pers itu.

Ketua Aji Lhokseumawe, Agustiar Ismail, kepada sejumlah wartawan menyebutkan, surat yang dilayangkan hanya untuk mengingatkan kembali kepada lembaga kepolisian dan kejaksaan agar menggunakan Undang-undang No 40 tentang Pers, dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis dan sengketa pemberitaan.

“Selama ini masih banyak para jurnalis/wartawan dipidana dalam sengketa berita, padahal Dewan Pers dan Kepolisian sudah menandatangai nota kesepahaman soal itu. Kemudian UU Nomor 40 tahun 1999 menjadi payung hukum kebebasan pers untuk melindungi jurnalis dalam bekerja,” terangnya.

Disebutkan, surat imbauan atas penggunaan UU Pers terkait dengan sengketa pemberitaan, diserahkan langsung kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lhoseumawe dan Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe,

“Oleh karena itu AJI Kota Lhokseumawe mengharapkan, kedepan aparat hukum dapat menggunakan UU tentang Pers tersebut dalam menangani kasus sengketa pemberitaan yang ada di wilayah hukumnya,” lanjut Agustiar. (riri).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER