Jumat, Mei 17, 2024
Google search engine
BerandaDitetapkan KPU, Mantu Jokowi Head to Head dengan Incumbent Akhyar

Ditetapkan KPU, Mantu Jokowi Head to Head dengan Incumbent Akhyar

Medan (Waspada Aceh) – Akhirnya menantu Presiden Jokowi, Muhammad Bobby Nasution yang berpasangan dengan Aulia Rachman resmi saling berhadapan (head to head) dengan incumbent Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Medan.

Kepastian ini menyusul penetapan sebagai pasangan calon (Paslon) secara resmi oleh KPU Kota Medan.

“Melalui surat keputusan tersebut, kami menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution – H. Aulia Rachman SE dan Ir. H. Akhyar Nasution, M, Si – H. Salman Alfarisi, Lc, MA sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020,” kata Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik di kantor KPU Medan, Rabu (23/9/2020).

Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi, bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Sabtu pagi (5/9/2020), remi mendaftar diri ke KPU Kota Medan. Kedua Bapaslon itu datang ke KPU dengan bersepeda, bersama para simpatisannya. (WaspadaAceh/sulaiman achmad)

Didampingi komisioner KPU Kota Medan Zefrizal, Edy Suhartono, Nana Miranti dan M Rinaldi Khair, Agussyah mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melalui Surat Keputusan No 790/PL.02.3-Kpt/1271/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution – H. Aulia Rachman dan H.Akhyar Nasution – H. Salman Alfarisi, maju di Pilkada Kota Medan 2020.

Menurut Agussyah, dengan ditetapkan kedua paslon yang telah mendaftar pada 4-6 September lalu ini maka Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 memiliki dua pasangan calon yang akan dipilih masyarakat Kota Medan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan periode 2020-2024, M.Bobby Afif Nasution – Aulia Rahman (pakai jaket jeans) resmi mendaftar ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Medan, pada Jumat (4/9/2020), pukul 15.00 WIB. (Foto/sulaiman achmad)

“Pasangan calon tersebut ditetapkan setelah KPU Kota Medan melakukan verifikasi dokumen syarat calon baik dimasa setelah pendaftaran maupun paska perbaikan dokumen syarat calon,” ujarnya.

Agus menuturkan rapat pleno penetapan Paslon dilakukan secara tertutup sesuai dengan amanah Peraturan KPU No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dan Surat Keputusan KPU RI No 394 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon.

Selain itu, KPU juga berpandangan penetapan dilakukan tanpa mengundang paslon agar tidak terjadi potensi kerumunan massa di Kantor KPU Kota Medan, mengingat saat ini Pemilihan Serentak diselenggarakan di tengah wabah pandemi COVID-19.

“Setelah penetapan, KPU Kota Medan akan melakukan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut sekaligus menggelar penandatanganan pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh Pasangan Calon pada Kamis, 24 September 2020 di Hotel Santika Dyandra,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Agus, KPU Kota Medan menegaskan agar Paslon dan Tim Kampanye tidak melakukan pengumpulan dan pengerahan massa pendukung serta simpatisan ke lokasi rapat pleno terbuka. Agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Agussyah menambahkan, KPU Kota Medan memfasilitasi siaran langsung rapat pleno terbuka melalui mediasosial facebook KPU Kota Medan dan instagram @kpukota_medan.

“Pemanfaatan teknologi informasi dilakukan agar masyarakat pendukung maupun simpatisan Pasangan Calon dapat menyaksikannya di tempat masing-masing tanpa harus berkerumun,” tegasnya. (sulaiman achmad)

Berita Terkait: Tanpa Partai Asalnya PDIP, Akhyar Tetap Maju Pilkada Medan

Berita Terkait: Bobby, Mantu Jokowi Resmi Daftar Pilkada Kota Medan

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER