Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaTerkait OTT Pejabat Langkat, KPK Sita Dokumen dari Rumah Bupati

Terkait OTT Pejabat Langkat, KPK Sita Dokumen dari Rumah Bupati

Medan (Waspada Aceh) – Tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mengembangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Stabat, Langkat, Selasa (18/1/2022). Salah satunya, melakukan penggeledahan di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan terlihat menyita sejumlah dokumen.

Tim KPK terlihat memasuki rumah pribadi Bupati Langkat dengan dikawal petugas Brimob bersenjata lengkap. Tim KPK sudah berada di rumah itu sejak pagi hari, Rabu (19/1/2022). Sejumlah orang keluar masuk membawa dokumen kemudian dimasukan ke dalam mobil.

Bupati Terbit Rencana Perangin Angin hingga kini, belum terlihat keberadaannya sama sekali. Dikabarkan, Bupati Langkat juga ikut ditangkap hari ini, setelah KPK melakukan pengembangan OTT yang dilakukan di malam hari sebelumnya. KPK turut mengamankan abang kandung sang kepala daerah tersebut.

Petugas juga langsung memboyong ke Mapolres Binjai, dengan membawa pelastik hitam yang diduga keras berisi uang. Sebagian pemeriksaan juga dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut Jalan Wahid Hasim Medan.

Berita terkait: Breaking News: KPK OTT Pejabat dan Abang Kandung Bupati Langkat

Sebelumnya, Jubir KPK Ali Fikri membenarkan adanya operasi OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Langkat. Namun, Ali masih enggen membeberkan siapa saja yang terlibat dalam OTT itu.

“Benar, informasi yang kami peroleh, Selasa (18/1/2022) malam tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara,” kata Ali.

Saat ini tim KPK, kata Ali, sedang melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan. Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap terkait status dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini.

“Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi. Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum ataukah tidak,” jelasnya.

Ali menjelaskan untuk perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER