Rabu, Mei 8, 2024
Google search engine
BerandaTerkait Kasus Beasiswa, Solidaritas Advokat Aceh Minta Penyidik Polda Aceh Fokus kepada...

Terkait Kasus Beasiswa, Solidaritas Advokat Aceh Minta Penyidik Polda Aceh Fokus kepada Aktor Utama

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa meminta penyidik Polda Aceh fokus kepada aktor utama atau korlap dalam kasus pemberian beasiswa mahasiswa.

Inisiator Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa, Erlanda Juliansyah Putra, menyampaikan, perlu digaris bawahi, pihaknya bukan ingin menghalangi penyidik untuk melakukan pengusutan. Pihaknya tetap mengapresiasi Polda Aceh atas berjalannya penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus beasiswa yang sedang ditangani.

“Akan tetapi menurut kami yang harus segera diusut adalah dalang di balik kasus beasiswa ini. Sebab mereka adalah aktor intelektual yang merencanakan dan mengambil keuntungan dari kasus tersebut,” kata Erlanda di kafe D’Energy, Aceh Besar, Senin (21/2/2022).

Menurutnya, pasal 29 Pergub No. 58 Tahun 2017 tentang beasiswa, Pemerintah Aceh terdapat klausul yang mewajibkan penerima untuk mengembalikan beasiswa yang diterimanya apabila penerima memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan progres akademik. Laporan inilah yang dianggap dilakukan oleh 400 penerima beasiswa dengan tidak memenuhi persyaratan.

Erlanda mengatakan, faktanya dalam proses ini terdapat suatu mekanisme penyeleksian yang telah dilakukan oleh panitia “Pengelola Beasiswa”. Dalam hal ini, kata dia, adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh terhadap syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh BPSDM selaku pengelola Beasiswa Pemerintah Aceh.

Sehingga apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka BPSDM baru bisa menyalurkan beasiswa ini kepada penerima yang dinyatakan lulus seleksi dengan mewajibkan penerima melengkapi dan menyampaikan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan beasiswa tersebut.

“Pasal 22 ayat (5) Pergub No. 58 Tahun 2017 juga menyebutkan bahwa terkait dana beasiswa yang disalurkan tersebut harus melalui proses validasi dan verifikasi dokumen. Sehingga dalam hal ini mahasiswa yang dinilai tidak memenuhi syarat seharusnya tidak diloloskan sebagai penerima. Namun mahasiswa dalam hal ini dituduh seolah-olah melakukan persengkongkolan jahat dengan oknum tertentu untuk mendapatkan beasiswa sehingga harus mengembalikan uang yang diterima kepada penyidik,” tegasnya.

Dia melanjutkan, posisi mahasiswa dalam hal ini adalah korban, karena adanya pihak-pihak oknum penghubung atau korlap yang menjadi dalang dalam kasus ini. Seharusnya, tambah Erlanda, terlebih dahulu yang dimintai pertanggungjawaban mutlak adalah korlap karena mereka merugikan korban (mahasiswa) secara ekonomi.

Karena itu, tutur Erlanda, Solidaritas Advokasi Aceh untuk Mahasiswa meminta polisi tidak menjadikan mahasiswa sebagai subjek utama dalam penyidikan kasus ini. Tidak memaksa mahasiswa yang telah menerima beasiswa pada tahun 2017 untuk segera mengembalikan uang beasiswa secara penuh, ujarnya.

“Berdasarkan hal itu, maka advokat yang tergabung dalam solidaritas ini terdiri dari berbagai organisasi, membuka posko bantuan hukum bagi mahasiswa. Sampai saat ini sudah ada 6 orang yang sudah menghubungi. Solidaritas ini juga bersedia membantu para mahasiswa untuk memenuhi haknya sebagai penerima yang sah,” kata Erlanda.

Aksi solidaritas tersebut, lanjut Erlanda, tanggungjawab moril sebagai advokat dalam merespon permasalahan hukum yang sedang dialami oleh para mahasiswa.

“Baik dari strata 1 sampai dengan strata 3. Sebab mereka adalah ujung tombak generasi intelektual muda Aceh di masa yang akan datang,” tutupnya. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER