Jakarta (Waspada Aceh) – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait langkah hukum yang diambil penyidik dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
“Mengabulkan gugatan Pemohon untuk sebagian,” tegas Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan diktum putusan di hadapan para pihak.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai penyidik tidak memiliki alasan yang cukup dan mendesak untuk melakukan penangkapan, penggeledahan, maupun penahanan terhadap Roy Suryo. Hakim melihat tidak ditemukan indikasi bahwa pemohon akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun menghambat jalannya proses penyidikan yang sedang berjalan.
Selama proses pemeriksaan sebelumnya, Roy Suryo juga terbukti selalu kooperatif dan patuh memenuhi setiap surat panggilan serta kewajiban wajib lapor yang ditetapkan penyidik.
Berdasarkan fakta tersebut, hakim berpendapat seharusnya aparat lebih dulu menggunakan jalur pemanggilan resmi sebelum menerapkan upaya paksa fisik.
“Penggunaan upaya paksa dalam kondisi tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum,” bunyi bagian pertimbangan putusan.
Hakim secara tegas menyatakan penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh penyidik terhadap Roy Suryo adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebab, syarat subjektif untuk melakukan penahanan, seperti kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau merusak bukti, tidak terpenuhi dalam kasus ini.
Namun, tidak semua poin permohonan praperadilan dikabulkan. Hakim menolak sisa gugatan lainnya dengan alasan sudah tidak relevan lagi, termasuk bagian yang mempersoalkan pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga proses pengajuan ke pengadilan.
Putusan ini menjadi landasan hukum penting terkait batas kewenangan aparat dalam menerapkan upaya paksa, sekaligus menjadi catatan bagi kelanjutan proses perkara yang masih menyisakan sengketa fakta terkait keaslian dokumen pendidikan mantan presiden.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak penyidik maupun kejaksaan terkait langkah selanjutnya pasca putusan praperadilan ini. (*)



