Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaSuara DPRK Aceh BesarTerkait Aspirasi Guru K2, DPRK Aceh Besar Hearing Bersama BKPSDM

Terkait Aspirasi Guru K2, DPRK Aceh Besar Hearing Bersama BKPSDM

Jantho (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar gelar hearing (dengar pendapat) bersama BKPSDM Aceh Besar, Selasa (7/7/2020) di Jantho.

Hearing tersebut dalam rangka menindak lanjut aspirasi guru dan tenaga adminitrasi kategori II (K2) yang telah menyerahkan rekomendasi kepada DPRK, beberapa waktu lalu.

“DPR ingin mendengar dan menjajaki regulasi yang mungkin ditempuh oleh pemerintah terkait rekomendasi guru K2 Aceh Besar,” ungkap Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, dalam hearing tersebut.

Pihaknya juga mengakui bahwa tahapan seleksi PNS sepenuhnya kewenangan di pusat. “Namun akan menjadi pertimbangan, khususnya bagi guru K2 yang telah mengabdi lama di satuan pendidikan,” jelasnya.

Ada yang telah mengabdi 19 tahun, 15 tahun dan secara umur pun mereka rata-rata telah mencapai 35 tahun dengan penghasilan yang tidak memadai. Hal serupa juga telah disampaikan para guru itu kepada legislatif beberapa waktu lalu.

Terkait itu pula, kata Iskandar Ali, SPd, kuota CPNS yang direkomendasi guru K2 kepada pemerintah untuk tahun 2021 harus diperhatikan. “DPRK meminta prioritas guru K2 jika memang ada regulasi-regulasi yang bisa diambil nantinya,” kata dia.

Dia juga berharap BKPSDM dan DPRK terus melakukan komunikasi terkait informasi-informasi khususnya tenaga kependidikan.

Sementara itu Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Bakhtiar, ST, mengharapkan ada pertemuan selanjutnya khusus BKPSDM mengenai guru K2. “Kalau perlu kita undang juga Dinas Pendidikan agar pembahasan ini ada titik temu,” jelasnya.

Menurut Bakhtiar, persoalan guru K2 adalah persoalan bersama. Mereka mendidik anak-anak sehingga bisa mengenyam pendidikan di wilayah Aceh Besar, lanjutnya.

Nasib guru K2 menjadi dilematis, tapi juga harus dipahami bahwa CPNS sepenuhnya wewenang pusat, lanjutnya. DPRK bersama eksekutif akan mencari solusi dan tentunya bukan sekedar pertemuan saja, tutup Bakhtiar.

Turut hadir dalam hearing itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Ketua Komisi V Muhibuddin Ucok, Yuhelmi, Muhsinir Marzuki dan Muslem Asyek, Plt. Sekretaris DPRK Aceh Besar, Fata Muhammad, serta Kadis BPKPSDM,  Asnawi, beserta staf. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER