Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaTerbukti Ikhtilat dan Judi, 10 Orang Dicambuk di Banda Aceh

Terbukti Ikhtilat dan Judi, 10 Orang Dicambuk di Banda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sebanyak 10 orang terbukti melanggar qanun Aceh menjalani hukuman cambuk atas perbuatan jarimah ikhtilat dan maisir di Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (21/12/2022).

Berdasarkan pantauan Waspadaaceh.com, sebelum dicambuk masing-masing terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. Selanjutnya satu persatu terdakwa dihadirkan ke atas panggung untuk menjalani hukuman cambuk.

Mereka yang menjalani hukuman cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat adalah dua pasangan non muhrim, berinisial M, perempuan dicambuk sebanyak 21 kali. Sedangkan W, perempuan dicambuk sebanyak 22 kali. LH, laki-laki dicambuk sebanyak 21 kali dan M, laki-laki dicambuk sebanyak 22 kali.

Sementara enam terpidana maisir menerima hukuman cambuk berbeda-beda. DJT, dicambuk sebanyak 14 kali, B, S dan I dicambuk sebanyak 4 kali, H, 8 kali dan R, 18 kali.

“H dan R terlibat kasus Chip Domino. R menjual chip dan H sebagai pengguna. Kasusnya sama, cuma beda pasal, sedangkan empat tersangka lainnya terkait maisir togel,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Isnawati.

Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan, sepanjang tahun 2022 ini sebanyak 17 kasus yang dieksekusi cambuk terkait kasus maisir, ikhtilat dan khalwat.

Saat prosesi eksekusi cambuk, turut disaksikan oleh masyarakat setempat. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER