BerandaLaporan KhususTenggelam dalam Bencana, Penyintas Disabilitas Terabaikan Mitigasi (Bagian II)

Tenggelam dalam Bencana, Penyintas Disabilitas Terabaikan Mitigasi (Bagian II)

Bencana ini tidak hanya merusak, tapi juga melahirkan disabilitas baru dan kematian yang seharusnya bisa dicegah. Secara aturan ada, tapi tidak dijalankan”.

Kembali sejenak atas pengalaman yang dihadapi Syifaurrahmah (22), warga Desa Manyang Cut, Pidie Jaya, yang menyandang disabilitas fisik sejak kecil dan bergantung pada kursi roda.

Bencana banjir bandang telah merenggut segalanya: rumah rusak, ibunya meninggal sepuluh hari pascabencana, dan ayahnya kini terkena stroke yang juga membutuhkan kursi roda.

Kini, keduanya harus berbagi satu alat bantu yang sudah berkarat karena terendam banjir. “Sudah berkarat, tapi masih dipakai walau susah dibuka-tutup,” kata gadis yang akrab dipanggil Syifa.

Di luar persoalan fisik, tekanan sosial juga menghantuinya. Label “cacat” dan anggapan bahwa ia tidak mampu hidup mandiri masih kerap ia terima dari lingkungan. “Label ‘cacat’ itu yang bikin saya sedih, bukan karena kondisi saya,” tuturnya pelan.

Begitu juga yang dialami penyintas banjir bandang, Nila Kandi, warga Dusun Pante Geulima, Gampong Meunasah Lhok, Meureudu. Penyandang disabilitas ini kini tinggal di hunian sementara (huntara) BNPB di kompleks Pemkab Pidie Jaya. Nila menghadapi kenyataan yang hampir sama dengan sesama penyandang disabilitas.

Menyimak pengalaman para penyintas bencana dari kalangan disabilitas, tentu harus menjadi perhatian khusus negara.

Ketika aparatur negara tampak gagap dan terbelenggu oleh karut-marutnya sistem administrasi, uluran tangan justru hadir lebih dulu dari akar rumput.

Pada fase kritis beberapa hari pascabencana, saat evakuasi dan logistik pemerintah belum menjangkau, komunitas dan organisasi masyarakat sipil (OMS) langsung mengambil alih peran esensial tersebut.

Koalisi Inklusi bersama Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDIS) Aceh, dibantu ratusan relawan, berinisiatif melakukan penyisiran dan pendataan dari pintu ke pintu (door-to-door). Mereka menelusuri wilayah yang porak-poranda demi menemukan penyintas yang tersembunyi.

Upaya jemput bola ini dipimpin oleh Bayu Satria, Founder YouthID Foundation. Timnya berhasil mendata dan menyalurkan bantuan kepada sekitar 1.200 penyintas disabilitas. Bayu, yang juga penyandang disabilitas fisik, menjadi bukti nyata bahwa keterbatasan bukan penghalang untuk berbuat sesuatu.

“Di lapangan, banyak posko pengungsian belum dirancang ramah disabilitas. Bantuan yang disalurkan pun cenderung seragam dan tidak menjawab kebutuhan spesifik,” ungkap Bayu.

Menurutnya, peralatan vital seperti kursi roda cadangan, tongkat bantu, popok dewasa, hingga sistem komunikasi untuk penyandang tuli hampir tidak tersedia. Ironisnya, di sejumlah titik, praktik pengurungan (pasung) terhadap penyandang disabilitas mental bahkan kembali muncul karena keluarga tidak memiliki ruang aman di pengungsian.

Founder Youth.id Bayu Satria. (Foto/Cut Nauval D)

“Bencana ini tidak hanya merusak, tapi juga melahirkan disabilitas baru dan kematian yang seharusnya bisa dicegah. Secara aturan ada, tapi tidak dijalankan,” tegasnya.

Persoalan utama, lanjut Bayu, terletak pada lemahnya koordinasi, minimnya pemahaman, dan ketiadaan data terpilah yang akurat.

Ironi di Balik Regulasi

Kegagalan sistem ini terasa kian menyayat mengingat payung hukumnya sejatinya sudah tersusun cukup kokoh. Di tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Kepala BNPB Nomor 14 Tahun 2014 secara tegas mewajibkan negara hadir melindungi penyandang disabilitas saat bencana.

Di tingkat lokal, Aceh memiliki Qanun Nomor 2 Tahun 2025 yang secara normatif mengatur evakuasi inklusif hingga penyediaan alat bantu. Namun, dalam praktiknya, regulasi tersebut belum berjalan efektif dan cenderung berhenti sebagai dokumen formal belaka.

DPR Aceh menilai implementasi aturan ini masih sangat lemah. Ketua Komisi V DPR Aceh, Rijaluddin, menegaskan bahwa berbagai aspek penting seperti standar evakuasi, penanganan darurat, hingga pemulihan di huntara belum berjalan optimal.

“Bantuan yang diberikan masih bersifat umum dan belum berbasis kebutuhan spesifik maupun pendekatan inklusif,” ujarnya. Rijaluddin juga menyoroti minimnya sosialisasi dan belum jelasnya alokasi anggaran khusus, sehingga mandat perlindungan itu tak kunjung terwujud.

Penyintas banjir bandang, Nila Kandi, warga Dusun Pante Geulima, Gampong Meunasah Lhok, Meureudu, berada di hunian sementara (huntara) BNPB di kompleks Pemkab Pidie Jaya. (Foto/Cut Nauval D)

Realitas di Lapangan

Realitas di lapangan mengonfirmasi celah besar tersebut. Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pidie Jaya, Azhariyadi, mengakui adanya kendala serius, terutama dalam akurasi data dan distribusi bantuan yang inklusif.

“Karena akses komunikasi terputus saat awal bencana, bantuan darurat banyak datang dari luar—dari OMS, komunitas, hingga donatur mancanegara. Koordinasi dengan pemerintah saat itu masih sangat terbatas,” ungkap Azhariyadi.

Distribusi bantuan spesifik menjadi persoalan pelik berikutnya. Selain medan yang sulit ditembus, bantuan yang tersedia masih sebatas sembako dan pakaian. Kebutuhan khusus seperti pengganti kursi roda atau alat bantu dengar yang rusak terbawa arus nyaris tak tersentuh.

“Sampai sekarang masih dalam tahap pengusulan. Beberapa lembaga bahkan menolak karena program mereka tidak spesifik menyasar disabilitas,” tambahnya.

Kondisi ini diperparah oleh buruknya kualitas data nasional seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dinilai gagal menangkap realitas dinamis di lapangan. Banyak penyandang disabilitas tidak terdokumentasi secara detail, atau bahkan sama sekali tidak tercatat.

Tragedi yang Seharusnya Tak Terjadi

Di atas kertas, Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tertulis gagah sebagai tameng pelindungan. Namun, kemegahan regulasi itu runtuh di hadapan realitas yang menampar Ridwan, Sri, Amri, dan ribuan penyintas lainnya.

Bagi mereka, jaminan hukum tersebut tak lebih dari janji administratif yang luntur tersapu pekatnya lumpur air bah. Bencana alam mungkin sebuah keniscayaan yang tak bisa ditangkal sepenuhnya. Namun, membiarkan kelompok paling rentan berjuang sendirian menuntut haknya di atas puing-puing kehilangan adalah sebuah kegagalan sistem yang tak termaafkan.

Hingga saat ini, pertanyaan besar masih menggantung: Kapan negara hadir bukan hanya dengan aturan yang indah di atas kertas, tetapi dengan tindakan nyata yang menjaga martabat setiap warganya? (*)

  • Reportase ini merupakan bagian dari Program Fellowship yang didukung Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

LAPORAN BAGIAN I: Tenggelam dalam Bencana, Penyintas Disabilitas Terabaikan Mitigasi (Bagian I)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER