BerandaAcehPropam Selidiki Dasar Pengajuan Penangguhan Terduga Pelaku Khalwat di Banda Aceh

Propam Selidiki Dasar Pengajuan Penangguhan Terduga Pelaku Khalwat di Banda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang anggota polisi berinisial Aiptu ZK terkait pengajuan penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat berinisial YS dan ND yang sebelumnya diamankan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kasi Propam AKP Adi Suriyono mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh untuk mendalami kronologi serta dasar tindakan yang dilakukan oleh personel tersebut.

“Personel berinisial ZK sebagai pemohon penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” kata Adi, Kamis (4/6/2026).

Menurut Adi, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh tindakan yang diambil telah sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi kepolisian.

Ia menjelaskan, permohonan penangguhan diajukan setelah YS meminta bantuan kepada Aiptu ZK dengan alasan mendekati Hari Raya Idul Adha.

Selain itu, yang bersangkutan disebut telah memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Qanun Jinayat Aceh sebagaimana diajukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Meski demikian, Propam tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam proses penangguhan tersebut.

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Adi.

Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung guna memperoleh kejelasan secara menyeluruh terkait peristiwa tersebut serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh personel bersangkutan.

Untuk diketahui sebelumnya
kasus ini mencuat setelah dua terduga pelaku khalwat berinisial YS dan ND diamankan dalam Operasi Terpadu Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat razia di sebuah hotel kawasan Peunayong pada Minggu (24/5/2026) dini hari. Sejumlah media melaporkan YS merupakan ajudan Ketua DPRA. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER