Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaSumutTekan Penyebaran COVID-19, Dilarang Berkumpul di Cafe dan Keramaian di Medan

Tekan Penyebaran COVID-19, Dilarang Berkumpul di Cafe dan Keramaian di Medan

Medan — Aparat kepolisian di Kota Medan, Sumatera Utara, mulai mengambil tindakan nyata di lapangan dengan melakukan razia pada cafe, warung kopi (Warkop) dan tempat-tempat berkumpul lainnya. Langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran wabah virus Corona atau COVID-19 yang kian meluas.

Pantauan Waspadaaceh.com, Senin malam (23/3/2020), sekitar pukul 22.00 WIB, beberapa personil polisi menggunakan pakaian preman, mendatangi sejumlah cafe dan pusat keramaian di kawasan Medan Tembung, Kota Medan.

Diantaranya cafe atau warung kopi tempat nongkrong anak muda di Jalan Tuasan, Jalan Pasar 3, Jalan Krakatau, Jalan Tempuling hingga Jalan Rakyat Medan. Personil polisi, selain memberi pengarahan, juga membagikan Maklumat Kapolri yang ditempelkan di setiap cafe tersebut.

Polisi juga memberitahukan kepada pengunjung agar segera pulang dan tidak berkumpul lagi di cafe tersebut. Jika ingin membeli makanan, dibolehkan namun tidak untuk dikonsumsi di tempat, tapi dibawa pulang. Sehingga tidak berkumpul atau nongkrong di cafe atau warkop.

Kepada pelaku usaha, polisi juga memberitahukan agar tidak melayani pelanggan yang duduk berlama-lama di cafe. Jika ada pelanggan yang membeli makanan dan minuman, boleh dilayani untuk dibawa pulang.

Hal itu semata untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang berpotensi terjadi pada pusat keramaian dan perkumpulan. Setelah polisi melakukan razia, seluruh pengunjung langsung pulang dan kondisi cafe terlihat sepi.

Sementara itu di kawasan Medan Marelan, hingga Senin malam, belum terlihat adanya aparat kepolisian melakukan razia. Hanya petugas kecamatan menggunakan mobil dinas pick up, melakukan imbauan kepada warnet untuk membubarkan diri.

Sejumlah cafe di Marelan masih terlihat ramai hingga tengah malam ini. Padahal, kawasan Medan Marelan dikenal cukup ramai dan banyak orang berkumpul. Banyak anak muda dan orangtua yang terkesan tidak waspada pada penyebaran virus mematikan ini.

Sebelumnya, pada sore hari, Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgasus) Percepatan Penanganan Virus COVID-19, Riadil Akhir Lubis, sudah menyatakan kepada pelaku usaha pariwisata untuk menutup usaha sementara sampai 14 hari kedepan. Tujuannya, agar memutus penyebaran mata rantai virus Corona.

“Kita meminta kepada pelaku usaha pariwisata untuk melakukan penutupan kegiatan sementara sejak hari ini hingga dua pekan kedepannya. Diantaranya klab malam, bar, karaoke, bioskop, mandi uap, panti pijat dan sejenisnya,” ujarnya.

Dia mengungkapkan jika tidak menutup usahanya, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan TNI/Polri untuk mengambil tindakan. Untuk pelaku usaha perhotelan dan MICE juga dia meminta agar menunda berbagai kegiatan yang akan digelar.

“Hal ini dilakukan semata hanya untuk menghentikan ruang gerak penyebaran virus Corona di Sumut,” ungkapnya. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER