Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaTak Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Bebas Mantan Kadishub Nagan Raya Atas Tuntutan...

Tak Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Bebas Mantan Kadishub Nagan Raya Atas Tuntutan Korupsi Gedung Mobar 2017

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis bebas mantan Kadishub Nagan Raya dalam sidang putusan, Kamis (24 /2/2022).

Majelis hakim menilai bahwa H Liwaon Hamdi selaku pengguna anggaran (PA) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Mobil Barang Kabupaten Nagan Raya tahun anggaran 2017.

Terdakwa yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya pada saat itu, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, tidak terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa mendakwa Liwaon Hamdi dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta menuntut terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya.

Karena jabatan atau kedudukan sebagai mana dakwaan dan tuntutan JPU, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum atau dengan putusan bebas (vrijpraak). Majelis Hakim memerintahkan jaksa agar merehabilitasi nama baik terdakwa serta memulihkan harkat dan martabatnya. Dalam putusan tersebut juga memerintahkan jaksa supaya membebaskan terdakwa segera setelah putusan tersebut.

Adapun amar putusan secara lengkapnya menyatakan terdakwa Liwaon Hamdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam Dakwaan Primer dan Dakwaan Subsider.

Kemudian membebaskan terdakwa, karena dari semua dakwaan penuntut umum (vrijspraak), memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.

Selanjutnya, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, terdiri Zulfikar sebagai hakim ketua, Sadri dan H Edward masing-masing sebagai hakim anggota.

Sidang terbuka untuk umum secara telekonferen oleh hakim ketua didampingi opara hakim anggota dibantu oleh Saiful Bahri, Panitera Pengganti pada tingkat Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Terdakwa selama proses persidangan didampingi oleh tim penasihat hukum, yaitu Said Atah, T Bunyamin, Muh Alaidin Johan Syah, dan T Fitra Yusriwan.

Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Said Atah, memberikan apresiasi atas putusan tersebut karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (Zul Nagan)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER