Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaSumutSurvei Kepatuhan Layanan Ombudsman: Polres Taput Terburuk

Survei Kepatuhan Layanan Ombudsman: Polres Taput Terburuk

Medan — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyerahkan hasil survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di 13 Polres di Sumatera Utara. Berdasar survei ini, Polres Tapanuli Utara (Taput) menduduki posisi yang terburuk dalam pelayanan.

Hasil survei kepatuhan tahun 2019 ini diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, kepada Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolda Sumut, Selasa (28/1/2020).

Ada lima jenis layanan masyarakat di tingkat Polres yang disurvei. Kelima jenis layanan itu adalah pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), penerbitan SIM C dan SIM A baru. Lalu sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) yang memberikan layanan pengaduan masyarakat, dan surat tanda terima laporan polisi (STTLP).

Semua pelayanan ini harus memberikan informasi yang terang menyangkut standar pelayanan, mulai dari syarat layanan, biaya/tarif layanan, standar waktu layanan, dan juga alurnya. Survei juga mengecek fasilitas sarana dan prasarana layanan. Seperti ruang tunggu dan toilet yang memadai bagi masyarakat.

“Nah dari hasil survei kita itu, ada satu yang buruk, yakni Polres Taput dengan skor 51,7, atau masih zona merah,” kata Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan, Edward Silaban dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, James Panggabean.

Selain itu, ada enam Polres yang masuk katagori sedang atau zona kuning, adalah Polres Asahan, Labuhanbatu, Nias Selatan, Toba Samosir, Padangsidimpuan, dan Tebingtinggi.

Kemudian, enam Polres lain sudah masuk katagori hijau, yakni Pakpak Bharat, Simalungun, Tanah Karo, Binjai, P.Siantar, dan Tanjungbalai.

“Penyerahan nilai hasil survei ini dilakukan sebagai acuan bagi Polda untuk selanjutnya segera melakukan perubahan dan perbaikan. Dan Wakapolda menyampaikan akan segera menindaklanjuti hasil survei ini,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Abyadi juga menyampaikan kepada Wakapoldasu terkait beberapa kendala dalam penanganan laporan masyarakat ke Ombudsman menyangkut institusi kepolisian.

Ada 40 laporan yang menggantung di Ombudsman menyangkut kepolisian di Sumut. Banyaknya laporan menggantung ini disebabkan, misalnya, permintaan klarifikasi oleh Ombudsman yang lama direspon oleh institusi yang dilaporkan.

Laporan menyangkut kepolisian yang masuk ke Ombudsman pada umumnya adalah menyangkut dugaan mal-administrasi berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

“Pak Wakapolda menyampaikan bahwa akan ada komunikasi yang lebih intens ke depan antara kita, dengan Polda Sumut agar ada perbaikan. Mungkin nanti akan ada semacam grup antara kita,” tegasnya.(sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER