Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengamankan seorang buronan yang menyerahkan diri. Buronan yang menyerahkan diri tersebut, Khairil Bin Muhammad, dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Kepada wartawan, Selasa(26/1/2021), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf di Kejati Aceh, menyampaikan bahwa Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati sebelumnya telah melakukan pemantauan dan mendapati informasi keberadaan buronan di sekitar Sare, Aceh besar, pada Senin (25/01/21).
Buronan tersebut menyerahkan diri, pada Selasa (26/01/2021), pukul 01.00 WIB di sekitar Batoh. Selanjutnya tim mengamankan DPO tersebut di kantor Kejati Aceh di Aceh Besar.
Yusuf menyebutkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Aceh Timur Nomor: 70/Pid.sus/2019/PN.Idi tanggal 25 Juli 2019 terdakwa divonis bebas. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Aceh Timur mengajukan upaya hukum kasasi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 4343 K/Pid.Sus/2019 tangal 12 Desember 2019, Khairil terbukti bersalah atas tindak pidana narkotika karena telah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kajati Muhammad Yusuf didampingi Asintel, Mohamad Rohmadi, dan Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas, mengimbau kepada para buronan Kejati Aceh supaya segera menyerahkan diri. Kata Kajati, Tim Tabur saat ini terus memantau keberadaan para buronan.
“Ada 3 orang buronan yang sudah berhasil diamankan, 1 orang lagi menyerahkan diri, total semuanya 4 orang. Sisa buronan 8 orang khusus untuk wilayah Aceh Timur dari total keseluruhan 12 orang,” jelasnya. (Fanz)