Minggu, September 15, 2024
BerandaAcehKakek 78 Tahun, Terdakwa Pemerkosa Anak Bawah Umur

Kakek 78 Tahun, Terdakwa Pemerkosa Anak Bawah Umur

Jantho (Waspada Aceh) – Seorang kakek berusia 78 tahun menjalani sidang di Mahkamah Syariah Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (26/01/2021), atas kasus pemerkosaan terhadap empat orang korban, anak yang masih berusia di bawah umur.

Mengutip situs SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), korban dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini, usia korban paling rendah 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun dan satu orang berusia 7 tahun. Sedangkan pelakunya kakek berusia 78 tahun asal Kecamatan Montasik, Aceh Besar.

Ketua Mahkamah Syariah Jantho, Siti Salwa, melalui humasnya, Tgk Murtadha, membenarkan informasi yang terlampir di SIPP. Dia menyampaikan, sidang pidana Islam (jinayat) biasanya akan digelar setelah shalat Zuhur. Pada pagi hari Majelis Hakim akan menyidangkan perkara perdata tertentu dengan jumlah 17 perkara.

Mahkamah Syariah Jantho juga akan mulai menyidangkan kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Aceh, yakni kasus inses, yaitu pemerkosaan terhadap anak bawah umur oleh ayah kandung dan pamannya sendiri. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER