Sabtu, April 27, 2024
Google search engine
BerandaWanita Hamil 7 Bulan Diciduk Polisi, Begini Ceritanya

Wanita Hamil 7 Bulan Diciduk Polisi, Begini Ceritanya

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Seorang ibu rumah tangga ER, 40, tinggal di Cot Kiro, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, memang sedang dalam kesulitan ekonomi. Dia membutuhkan uang.

Kondisi itu dimanfaatkan oleh AD,40, untuk membantunya mengedarkan barang terlarang, sabu-sabu seberat 99 gram dan 26 paket kecil. Wanita yang sedang hamil 7 bulan ini pun ditangkap polisi. Kini ER bersama barang bukti sabu diamankan di Polres Lhokseumawe. Sedangkan AD kabur, masuk dalam DPO.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serba Guna Mapolres setempat, Senin (25/01/2021). Kapolres menceritakan, kronologi penangkapan dan upaya mencegah peredaran narkoba di daerah itu.

Kata Kapolres, penangkapan wanita hamil itu berawal dari adanya informasi masyarakat tentang aktifitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di sebuah warung milik ER. Berdasarkan informasi itu, polisi menindak lanjuti, untuk memastikannya selama satu minggu. Ternyata informasi itu benar, bahwa pelaku ER menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Lalu, pada Jumat 15 Januari 2021, sekira pukul 13.00 WIB, tim unit Resnarkoba Polres Lhokseumawe bergerak ke lokasi tempat sebuah warung yang juga menjadi tempat tinggal ER di Gampong Cot Kiro.

Petugas langsung menangkap ER, berlanjut dengan pemeriksaan dan penggeledahan hingga menemukan sebuah tas biru yang berada dekat dengan pelaku. Setelah diambil dan dibuka, ternyata berisi uang Rp500 ribu, satu unit Hp merk Nokia, satu bungkus plastik berisi sabu seberat 99,00 gram dab 26 paket kecil lainnya yang sudah dikemas sedemikian rupa serta siap edar.

Dalam pemeriksaan, ER mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang pria berinisial AD, yang kini masuk DPO. Karena tahu kondisi ER sedang terhimpit ekonomi, AD datang menawarkan pekerjaan mengedar sabu-sabu miliknya. ER tak dapat menolak karena memang sedang membutuhkan uang.

Maka AD pun memberikan satu bungkus sabu kepada ER dengan kesepakatan dalam waktu dua atau tiga hari akan menyetor hasil dagangnya. Lalu satu bungkus sabu itu langsung diolah ER menjadi 26 paket kecil dan satu bungkus sabu seberat 99 gram.
Baru lima paket kecil laku dijual, polisi keburu datang menangkapnya.

Tersangka ER sendiri baru dua bulan mencoba menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Sebelumnya ER juga pernah membeli satu paket sabu pada tersangka SY pada bulan Desember 2020, untuk modal usaha. Sabu itu terjual habis.

Kini ER pun mendekam di penjara, dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.(b09)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER