Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaSelundupan Rokok Ilegal, Kapal KM Febbyana Ditangkap

Selundupan Rokok Ilegal, Kapal KM Febbyana Ditangkap

Langsa (Waspada Aceh) – Kapal Patroli Laut Bea Cukai Tanjungbalai Karimun 30005 berhasil menggagalkan penyelundupan 75 karton rokok ilegal merk Luffman asal Thailand yang diangkut oleh KM Febbyana GT 17 nomor 288 PPF di perairan Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Selasa (31/12/2019).

Rabu siang (01/01/2020), Waspadaaceh.com memperoleh informasi, pada hari Selasa sekira pukul 06:00 WIB, pihak KPPBC Langsa memperoleh informasi akan ada penyeludupan rokok ilegal yang diangkut menggunakan KM Febbyana GT 17 nomor 288 PPF.

Selanjutnya dilakukan kapal patroli laut Bea Cukai Tanjungbalai Karimun 3005 melakukan patroli di perairan Aceh Tamiang. Saat memasuki alur, petugas melihat kapal yang mencurigakan memasuki alur sungai kecil di Desa Matang Seuping, Kecamatan Banda Alam Kab. Aceh Tamiang.

Selanjutnya dengan menggunakan Kapal Patroli Sea Rider mengejar memasuki alur sungai dan menemukan kapal motor KM Febbyana GT 17 nomor 288 PPF sedang bersandar di dermaga kecil yang jauh kedalam dari perairan Aceh Tamiang.

Kemudian, sekira pukul 08:30 WIB, kapal Sea Rider merapat. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Febbyana GT 17 nomor 288 PPF, ditemukan puluhan karton rokok ilegal dengan merk Luffman tanpa dokumen pelindung pengangkut/ dokumen impor yang sudah melakukan bongkar muat.

Sementara Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Pratama Kuala Langsa, Zacky Taufik yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (01/01/2019), mohon izin menunggu konfirmasi dari pimpinannya.

“Tunggu ya bang, karena kami masih dalam proses pendalaman,” kata Zacky Taufik kepada wartawan. (m43)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER