Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaSejak 6 Bulan Terakhir, Jaksa Tuntut Hukuman Mati 15 Terdakwa Perkara Narkoba

Sejak 6 Bulan Terakhir, Jaksa Tuntut Hukuman Mati 15 Terdakwa Perkara Narkoba

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sejak Januari hingga akhir Juni 2022, Kejaksaan Tinggi Aceh menuntut 15 perkara pidana narkoba dengan hukuman mati.

“Selama enam bulan ada 15 terdakwa perkara narkoba dituntut hukuman mati. Saat ini para terdakwa masih melakukan upaya hukum,” kata Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, didampingi Aspidum, Jamaluddin, kepada Waspadaaceh.com, Senin (25/7/2022).

Dia juga menyebutkan, tujuh terdakwa perkara narkoba dengan pidana mati telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Putusan yang sudah inkrah perkaranya sejak 2016 hingga 2021,” ujarnya.

Bambang menambahkan selama semester 2022, Kejaksaan Tinggi Aceh telah menerima 1.106 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba dari pihak kepolisian. Dari jumlah tersebut 940 perkara telah proses tahap pertama.

“939 berkas perkara telah lengkap (P21) dan para tersangka serta barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sebutnya.

Sementara perkara keamanan ketertiban umum (Kamtibum) dan tindak pidana umum lainnya (TPUL), pihak Kejaksaan menerima SPDP sebanyak 589 perkara. Dari jumlah itu 263 perkara telah tahap dua.

“Untuk perkara terorisme dan kepabeanan masih nihil. Perkara cukai dan pajak satu perkara selama enam bulan terakhir,” ungkap Kajati. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER