Banda Aceh (Waspada Aceh) – Panwaslih Provinsi Aceh mengimbau kepada Partai Politik (Parpol) maupun Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk tidak berlebihan melakukan kampanye sebelum keluar Daftar Calon Tetap (DCT).
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Safwani, menjawab pertanyaan Waspadaaceh.com dalam workshop yang digelar Dewan Pers bertema “Peliputan Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Aceh,” di Ayani Hotel, Banda Aceh, Selasa (26/9/2023).
Menurutnya, saat ini banyak Bacaleg yang sudah memasang Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk, baliho maupun simbol lain di tempat umum baik di tingkat daerah maupun provinsi. Sementara jika melihat tahapan Pemilu, kampanye baru bisa dilakukan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Namun faktanya di lapangan, banyak Bacaleg yang memasang baliho yang lebih dari sekadar mempromosikan diri. Atau bahkan ada ajakan untuk mencoblos dirinya.
Namun, sayangnya pelanggaran seperti ini, kata Safwani, pihaknya belum bisa melakukan penindakan terhadap spanduk atau baliho yang dipasang Bacaleg, meskipun mengandung unsur ajakan. Sebab para Bacaleg belum ditetapkan sebagai Caleg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami belum bisa melakukan penindakan lantaran Bacaleg tersebut belum ditetapkan sebagai Caleg. Dia itu masih calon belum jadi Caleg,” sambungnya.
Kata dia, mereka diperbolehkan memasang baliho dan semacamnya, namun hanya sebatas sosialisasi diri. Tetapi, alat peraga sosialisasi diri tersebut tidak boleh berlebihan.
“Tidak boleh memuat unsur ajakan dan menunjukkan citra diri di dalamnya,” katanya.
Lebih lanjut, langkah yang bisa diambil oleh Panwaslih adalah mengimbau Partai Politik (Parpol) atau Bacaleg dapat menahan diri untuk tidak memasang baliho, sebelum masa kampanye tiba.
“Belum ditetapkan sebagai calon, tiba-tiba sudah kampanye dimana-mana. Uang sudah habis, nyatanya tidak ditetapkan sebagai Caleg,” jelasnya.
Karena itu, dia berharap kepada Partai Politik baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk tidak berlebihan berkampanye. Jika nantinya tiba masa kampanye, dipersilakan kepada Caleg untuk berkampanye, namun tetap mematuhi aturan yang ada tanpa adanya pelanggaran.
Atas dasar itu, dia juga mengharapkan kepada semua pihak untuk terlibat melakukan pengawasan bila menemukan pelanggaran demi terciptanya Pemilu yang adil dan bermartabat. (*)