Langsa (Waspada Aceh) – Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) telah melakukan pengecekan dan penelusuran terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di salah satu SPBU yang berlokasi di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Alue Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Pertamina sedang melakukan penelusuran terhadap riwayat transaksi pembelian kendaraan yang dimaksud guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi.
“Apabila terbukti terdapat pengisian yang tidak sesuai peruntukan atau melanggar ketentuan yang berlaku, Pertamina akan melakukan pemblokiran nomor polisi kendaraan tersebut sebagai bagian dari upaya pengawasan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, Jumat (29/5/2026).
Fahrougi mengatakan Pertamina terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM subsidi melalui monitoring transaksi digital, verifikasi data kendaraan, serta koordinasi dengan aparat dan stakeholder terkait guna memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tepat sasaran sesuai peruntukannya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menegaskan bahwa tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan maupun penyelewengan BBM subsidi.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Pertamina akan mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses tindak lanjut.
“Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan diimbau untuk melaporkannya melalui Pertamina Call Center 135 agar dapat segera ditindaklanjuti,” jelasnya. (*)



