Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sebanyak 400 mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh terancam jadi tersangka karena menerima bantuan beasiswa tidak memenuhi syarat.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy menjelaskan, Kamis (17/2/2022), kasus dugaan korupsi beasiswa yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh sudah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lanjut Winardy, kasus tersebut juga ikut dibedah oleh korps antirasuah pada saat kegiatan pencegahan korupsi dengan Pemerintah Aceh beberapa hari yang lalu.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil diskusi materi perkara (anatomy of crime), Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, dengan Direktur Korsup KPK dan tim, disepakati bahwa para mahasiswa yang menerima dana beasiswa, tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
“Maka perbuatan mereka adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Sudah seharusnya mereka mengetahui bahwa mereka tidak layak menerima beasiswa tersebut,” tutur Winary kepada wartawan secara tertulis.
Apalagi, lanjut Winardy, mereka bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para Korlap. Hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati menerima dana beasiswa meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
Dengan demikian, kata Winardy, hal itu memungkinkan para mahasiswa juga dapat ditetapkan sebagai tersangka. Kecuali bila mereka segera mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya tersebut, sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Winardy mengatakan, penyidik menemukan ada lebih 400 mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat. Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas 400 lebih penerima beasiswa tersebut.
“Mereka dinilai memiliki niat untuk melakukan pidana. Karena pada dasarnya mereka tau kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy.
Polda Aceh masih memberikan kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, untuk menghindari banyaknya calon tersangka dari kalangan mahasiswa.
“Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan,” ujarnya.
Polda Aceh tetap berkomitmen memproses kasus tersebut sesuai ketentuan dan rasa keadilan yang hakiki, serta akan menetapkan tersangka dengan alat bukti yang cukup dalam waktu tidak lama lagi, kata Winardy.
“Kita komitmen untuk tetap proses kasus ini, serta akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup,” imbuhnya..(Cut Nauval/Kia Rukiah)