Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaAcehSatgas COVID-19 Segel Warkop Buka di Atas Pukul 23:00 WIB

Satgas COVID-19 Segel Warkop Buka di Atas Pukul 23:00 WIB

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Satgas COVID-19 Aceh, secara serentak melakukan penegakan hukum dengan menindak, menyegel serta membubarkan kegiatan masyarakat di warung kopi, rumah makan dan tempat keramaian lainnya di wilayah hukum kota Banda Aceh, Jumat malam (21/5/2021.

Kegiatan penegakan hukum tersebut dipimpin oleh Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito didampingi Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya dan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto. Penertiban itu melibatkan personel dari Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Satpol PP Provinsi Aceh, Satpol PP Kota Banda Aceh, personel Kodam Iskandar Muda serta Kodim Banda Aceh dan petugas Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh.

Agus Sarjito melalui keterangan tertulisnya menyebutkan, Sabtu (22/5/2021), kegiatan yang dilakukan Satgas gabungan tersebut bukan lagi bersifat imbauan. Namun, kata dia, sudah berupa penindakan langsung serta peringatan tentang batas waktu berjualan dengan memedomani peraturan Wali Kota Banda Aceh No 20 tahun 2020.

“Dalam Perwal tersebut, Bab III pasal 3 ayat 2 menyatakan, kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya dimulai dari pukul 05.30 – 23.00 WIB,” kata Agus,

Dalam kegiatan itu juga, lanjut Agus, petugas memberikan somasi agar pengelola warung kopi dan sebagainya segera tutup. Tim juga mengingatkan, apabila esok hari masih membuka layanan di atas jam 23.00 WIB, berarti pengelola dengan sengaja dianggap tidak mematuhi aturan yang berlaku dan berpeluang mendapatkan sanksi berupa pidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Dia menambahkan, penindakan tegas dilakukan, karena secara umum tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pencegahan penyebaran COVID-19 ini dianggap rendah serta angka penularannya semakin meningkat.

“Masih rendah tingkat kepatuhan masyarakat baik dalam mematuhi prokes maupun dalam mematuhi aturan COVID-19 dari pemerintah. Jadi, dengan dilakukan penindakan ini bukan berarti kami kejam, tapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat Aceh,” tegas Agus Sarjito. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER