Banda Aceh (Waspada Aceh) – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Aceh akan menggelar rapat virtual dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menpan RB) tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Kota dan Pengetatan Cuti Bagi ASN.
Rapat yang akan dipimpin Sekda Aceh, dr.Taqwallah, itu juga membicarakan persiapan pelaksanaan Gerakan Nakes Aceh Cegah COVID 19 (Gencar) tahap ke dua, kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Selasa (22/12/2020). Dia menyebutkan, Gencar tahap dua itu bakal digelar per 24 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
“Gencar tahap pertama dulu terbukti efektif mengantisipasi peningkatan covid. Nah, sebagai antisipasi peningkatan kasus di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Gencar tahap kedua akan kembali digelar,” kata Iswanto.
Iswanto menyebutkan, rapat itu bakal diikuti oleh seluruh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan para Kepala Dinas Kesehatan seluruh kabupaten dan kota di Aceh.
“Para Satgas COVID-19 kecamatan hingga para kepala Puskesmas serta bidan desa juga akan mengikuti rapat virtual itu. Sebagai tenaga kesehatan di daerah, mereka semua tetap menjadi ujung tombak dari Gencar tahap dua ini,” kata Iswanto. (b.01)