Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaJaksa Tuntut Hukuman Mati Anak yang Bunuh Ibu Kandung

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Anak yang Bunuh Ibu Kandung

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, menuntut pidana hukuman mati terhadap Ns, 35, terdakwa dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya, Fatimah 63, warga Gampong Mns Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Materi tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Aceh Utara, Yudhi Permana, didampingi Harri Citra Kesuma dalam sidang lanjutan yang berlangsung virtual melalui siaran video conference, Selasa malam (22/12/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.

Sementara sidang tuntutan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Latiful, didampingi dua hakim anggota Bob Rosman, dan Maimunsyah serta Panitera Pengganti, Rauzah. JPU membacakan tuntutan melalui video conference di kantor Kejari, sedangkan majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa berada di PN Lhoksukon. Terdakwa sendiri berada di Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Menurut jaksa, terdakwa Ns, warga Gampong Alue Bili Kecamatan Baktiya, secara syah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana surat dakwaan Pasal 340 KUHPidana.

Berita terkait: Polres Aceh Utara Rekonstruksi Adegan Anak Bunuh Ibu Kandung

“Atas dasar itu kami meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman pidana mati dan kami meminta terdakwa untuk tetap ditahan,” pinta Yudi Permana didampingi Harri Citra Kesuma.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan, korban tidak lain adalah ibu kandung terdakwa sendiri. Selain itu perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

“Dalam perkara ini turut menyita sejumlah barang bukti satu bilah pisau bergagang kayu dengan panjang 19 centimeter, satu potong baju kaos berkerah dengan motif garis warna coklat, hitam, putih, dan abu-abu serta lainnya,“ terangnya.

Setelah materi tuntutan selesai dibaca, kemudian ketua majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui pengacaranya Taufik M Noer untuk mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis atas tuntutan JPU, pada sidang lanjutan Selasa 29 Desember 2020 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Nek Fatimah, 63, dibunuh oleh anak kandungnya Ns, 35, di dekat pintu rumahnya di Meunasah Panton Labu Kec. Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara. Nek Fatimah ditemukan bersimbah darah dengan leher tergorok pada Senin (8/6/2020) pukul 07.00 WIB.(Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER