Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pasca penepatan beberapa tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pembangunan dermaga Sabang, penetapan tersangka korupsi ganti rugi tanah oleh Kejati, kini “badai” korupsi menerjang BPKS Sabang dalam kasus Sabang Marine Festival 2018.
Laporan-laporan dari Sabang, Minggu (28/10/2018) menyebutkan, penyidik KPK beberapa hari lalu telah memeriksa Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, sebagai saksi kasus korupsi pembangunan dermaga Sabang, dengan tersangka IA alias Ayah Merin.
Ayah Merin, yang mantan Panglima GAM Wilayah Sabang itu, menjadi tersangka KPK dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.
Tapi ayah Merin belum hadir memenuhi panggilan KPK. “Tidak hadir tanpa keterangan,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis. Materi pemeriksaan, kata Febri, soal dugaan penerimaan uang oleh Ayah Merin.
“Penyidik ingin menggali informasi terkait penerimaan uang oleh para tersangka dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang,” tulis Febri.
Irwandi Yusuf, dalam kasus proyek pembangunan dermaga Sabang, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp313 miliar, juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi – gratifikasi. Kasus proyek dermaga Sabang ini juga telah menyeret beberapa orang pejabat Badan Pengusahaan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).
Penggelembungan Harga Tanah
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah dinas guru di Lingkungan Cot Damar, Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukakarya dan Lingkungan Blang Tunong, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Sabang.
Kedua tersangka adalah pemilik tanah yang juga mantan Wali Kota Sabang, Zulkifli Adam (ZA) dan Drs M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Sabang, kini menjabat sebagai kepala dinas di instansi tersebut. Keduanya belum ditahan karena dianggap masih kooperatif. Pengadaan tanah itu terjadi sebelum Zulkifli Adam menjadi Wali Kota Sabang.
Dalam kasus ini, pihak Kejati menyebutkan, Dinas Pendidikan Sabang mengalokasikan anggoaran mencapai Rp1.724.290.000 dari APBK Sabang tahun 2012. Dalam proses pembebasan lahan tersebut, kemudian diketahui terjadi penggelembungan harga, mengakibatkan kerugian negara. (Ria)
Berita Terkait: Isu Kinerja Buruk BPKS Sabang Hingga Kasus Korupsi SMF2018