Minggu, Oktober 6, 2024
BerandaAcehResidivis dan DPO Sabu Polres Langsa Dibekuk

Residivis dan DPO Sabu Polres Langsa Dibekuk

Langsa (Waspada Aceh) – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, Kamis malam (24/10/2019), membekuk tiga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, satu diantaranya residivis serta seorang ibu rumah tangga (IRT) yang masuk DPO Polres Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, Jumat (25/10/2019) mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal ditangkapnya SW alias Yy, 26, IRT warga Gp. Jawa Belakang Kec. Langsa Kota, bersama dua paket sabu seberat 0,37 gram dan HP merk LG warna hitam, pada Kamis (24/10/2019).

Ditangkapnya SW hasil informasi dari masyarakat bahwa salah seorang yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Resnarkoba Polres Langsa, dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sudah kembali pulang ke rumahnya di Gp. Jawa Belakang Kec. Langsa Kota.

Berdasarkan informasi itu kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumahnya dan berhasil mengamankan SW. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam lipatan baju yang dibelinya dari JR seharga Rp250.000.

Sambung Kasat Narkoba, berdasarkan pengakuan SW, anggota kembali melakukan pengembangan dan menangkap JR, 29 dan SU, 57, keduanya warga Gp. PB Blang Pase Lor. Nahrisah Kec. Langsa Kota.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan dua paket sabu seberat 10,37 gram, 19 paket kecil sabu seberat 11,10 gram, timbangan digital, 30 plastik klip, satu gunting, dua HP, tiga, mancis, dompet warna orange dan satu kotak rokok.

“Semua barang-bukti tersebut ditemukan di ruang tamu rumah JR, yang diselipkan di kursi sofa. Sementara tersangka SU yang ditangkap merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Langsa selama 1,6 tahun penjara.”

“Selanjutnya ketiga orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba.(m43)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER