Nagan Raya (Waspada Aceh) – Lima terpidana jarimah maisir menjalani uqubat cambuk di depan umum yang dilaksanakan usai shalat Jumat di halaman Masjid Baitul Qiram Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya, Jumat (25/10/2019).
Sebelum menjalani uqubat, terpidana terlebih dahulu diperiksa satu persatu terkait kondisi kesehatannya, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Pada saat pelaksanaan hukuman cambuk ini, ratusan warga memadati halaman masjid yang dijaga oleh WH.
Berdasarkan surat perintah Kejari Nagan Raya nomor 691 /1.29/Eku.3/10/2019, 24 Oktober 2019, telah melaksanakan putusan Mahkamah Syariah Suka Makmue nomor 4/JN/2019/MS.Skm 22 Oktober 2019 terhadap lima terpidana. Mereka adalah Sanuri bin Alm Sukijan, Bustami bin Alm M.Isa, Andi Ardinsyah bin Daiman dan Basri Andika bin Alm Jasan, serta satu orang kepala desa, Imam Suprianto bin Suparman.
Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro mengatakan, terpidana ini terbukti secara sah melakukan perjudian, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 2014 tentang hukum jinayat dengan menghukum terpidana dengan uqubat cambuk sebanyak 10 kali dan dikurangi masa tahanan 35 hari, maka uqubat cambuk terhadap terpidana di kurangi 1 kali.
Sedangkan untuk pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 qanun nomor 7/2013 tentang hukum jinayat sehingga terpidana dicambuk sebanyak 9 kali. Untuk Imam Suprianto, pasal 19 Qanun Aceh nomor 6/2014 menghukum terpidana dengan uqubat cambuk sebanyak 18 kali dan dikurangi 35 hari atau dikurangi satu kali, terpidana dicambuk 17 kali.
‘’Kita harapkan dengan adanya uqubat cambuk ini, pelaku menyadari kesalahannya. Kedepan perbuatan maisir dan judi dapat berkurang,’’ harap Kajari, Sri Kuncoro
Sementara Asisten I, Zulfika, mewakili bupati menyambut baik uqubat cambuk itu supaya kedepannya di Nagan Raya, tidak ada lagi maisir ataupun judi lainnya, baik online maupun non online.(Cb07)