Minggu, September 8, 2024
BerandaPT DKI Kuatkan Vonis 4 Tahun Pengadilan Negeri, Pengacara Habib Rizieq akan...

PT DKI Kuatkan Vonis 4 Tahun Pengadilan Negeri, Pengacara Habib Rizieq akan Kasasi

Jakarta (Waspada Aceh) – Setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan putusan 4 tahun penjara, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa, dan penuntut umum. Kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan dan dimohonkan banding,” kata humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada para wartawan Senin (30/8/2021).

Penguatan putusan itu juga untuk dua terdakwa lainnya dalam perkara swab RS Ummi, Bogor, dengan terdakwa Andi Tatat, dan Hanif Alatas. Keduanya merupakan menantu Rizieq Shihab.

Berita terkait: Jelang Sidang Habib Rizieq, Nasir Djamil Ingatkan Hakim Berlaku Adil

Berkas salinan putusan tersebut, kata Binsar, nantinya akan segera dikirimlan ke PN Jakarta Timur, kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi putusan banding itu, kuasa hukum Rizieq, Ichwan Tuankotta, menyatakan menolak menerima putusan PT DKI Jakarta yang dinilainya, putusan tersebut masih jauh dari rasa keadilan.

Ichwan mengatakan, pihaknya belum memutuskan akan mengupayakan langkah hukum lebih lanjut atau tidak terhadap putusan PT DKI. Kuasa hukum masih menunggu petikan putusan dari PT DKI.

Sementara itu pengacara eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro berencana mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tersebut.

“Tidak menerima [putusan PT DKI]. Kita akan kasasi. Kalau kita sudah menerima [salinan] putusan Pengadilan Tinggi, kita langsung akan kasasi,” kata Sugito sebagaimana dikutip dari laman  CNNIndonesia.com, Senin (30/8/2021). (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER