Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaPolres Nagan Raya Tangkap 3 Terduga Pelaku Penambang Emas Ilegal

Polres Nagan Raya Tangkap 3 Terduga Pelaku Penambang Emas Ilegal

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Polres Nagan Raya kembali berhasil menangkap tiga terduga pelaku serta barang bukti dari penambangan emas ilegal di Gampong Kila Kecamatan Seunagan Timur.

Penangkapan terhadap pelaku tambang emas ilegal itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, pada pukul 17.00 WIB, Kamis (13/1/2022).

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Jumat (14/1/2022) mengatakan, penangkapan terhadap tiga pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah itu. Atas informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan terduga pelaku serta barang bukti lainnya

Kata AKP Machfud, penangkapan terduga pelaku setelah adanya aktivitas penambangan secara ilegal atau tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Ketiga terduga pelaku yang berhasil ditangkap Polres Nagan Raya antara lain, AN, 54, MA, 21, serta ALB, 46. Saat ini ketiga terduga pelaku penambangan emas ilegal telah diamankan di Polres Nagan Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim AKP Machfud menyebutkan, terkait pasal yang dikenakan terhadap terduga pelaku, sesuai dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat 1 ke 4 KUHP, pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 unit alat berat excavator merek Hitachi warna oranye, 2 lembar ambal penyaring emas warna hijau serta 1 buah indang alat pemisah emas dan pasir. (Zul Nagan)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER