Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali memperpanjang program asimilasi bagi narapidana untuk tahun 2022.
“Asimilsi COVID-19 tetap kita laksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 43 Tahun 2021,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, di Banda Aceh, Kamis (13/1/2022).
Meurah mengatakan, pemberian asimilasi bagi warga binaan pemasyarakatan ini merupakan upaya lanjutan Kemenkumham dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan).
Meurah menambahkan, asimilasi akan diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Di samping itu dia juga menyebutkan sejak pandemi COVID-19, Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan pelaksanaan hak asimilasi. Hingga pada tahun 2021 sekitar 2.000 lebih narapidana Aceh telah “dirumahkan,” istilah bagi penerima program asimilasi.
“Tahun kemaren jumlah yang menerima asimilasi ada sekitar 2.000 lebih. Sambil mereka menunggu Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB),” tutup Meurah. (Kia Rukiah)