Suka Makmue (Waspada Aceh) – Sat Reskrim Polres Nagan Raya, resmi menahan keuchik dan empat orang aparatur Gampong Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (7/6/2023).
Kelima aparatur gampong yang resmi ditahan oleh Polres Nagan Raya antara lain, Keuchik Gampong Serba Jadi, Sut, aparatur Gampong Rul, Wah, Mis serta Mwt selaku kadus.
Penahanan terhadap keuchik dan empat aparatur gampong tersebut, atas dugaan telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat dalam perkara jual beli tanah.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, menyebutkan, penahanan terhadap keuchik dan empat aparatur gampong itu, atas laporan masyarakat dengan dugaan pemerasan dalam perkara jual beli tanah.
Menurut AKP Machfud, dalam perkara pemerasan dan pungli tersebut, kelima tersangka telah memungut uang kepada masyarakat sebanyak Rp40.000.000.
Sampai saat ini, lanjut Machfud, sebanyak enam orang telah diperas oleh oknum aparatur itu. Ketika pihaknya menelusuri qanun gampong, tidak ada bahasan kesepakatan bersama, terkait fee 10 persen setiap jual beli tanah di Gampong Serba Jadi.
Sehingga, berdasarkan laporan masyarakat, Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan lima orangt aparatur gampong di Mapolres Nagan Raya guna dimintai keterangan lebih lanjut. (*)