BerandaAcehForensik Tak Temukan Tanda Kekerasan, Taruna Poltekpel Malahayati Diduga Alami DBD Berat

Forensik Tak Temukan Tanda Kekerasan, Taruna Poltekpel Malahayati Diduga Alami DBD Berat

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dokter forensik tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh Muhammad Rasya Fadilla (18), calon taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, Minggu (27/9/2026).

Sementara itu, berdasarkan gejala klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium, dokter yang menangani korban mendiagnosisnya mengalami demam berdarah dengue (DBD) berat.

Hal tersebut disampaikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh dalam konferensi pers di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama, Sabtu pagi (10/10/2026).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan hasil penyelidikan tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus meninggalnya calon taruna program studi D-III Studi Nautika tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, petugas tidak menemukan suatu peristiwa pidana atas meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla,” kata Kompol Dizha.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi juga meminta keterangan dokter yang menangani korban di RSUDZA. Dokter spesialis kulit dan kelamin yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD), dr. Sulamsih Sri Budini, menerangkan bahwa korban didiagnosis mengalami DBD berat berdasarkan gejala klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium.

Diagnosis tersebut didukung gejala demam yang naik turun, berkurangnya asupan makanan dan cairan, serta munculnya ruam kebiruan di sejumlah bagian tubuh.

Hasil pemeriksaan laboratorium juga menunjukkan kadar trombosit yang sangat rendah dan leukosit tinggi. Selain itu, ditemukan gangguan fungsi ginjal dengan kadar ureum 68 mg/dL dan kreatinin 3,11 mg/dL, peningkatan AST/SGOT menjadi 62 U/L, kadar glukosa darah 58 mg/dL, serta kadar kalium 3,10 mmol/L.

Menurut keterangan medis yang disampaikan Kompol Dizha, kondisi korban memburuk dengan cepat hingga mengalami gangguan pernapasan dan memerlukan tindakan resusitasi jantung paru.

Dokter menerangkan bahwa kematian korban berkaitan dengan komplikasi berat berupa Dengue Shock Syndrome dan kegagalan fungsi multiorgan yang berkembang secara akut.

Dokter klinik Poltekpel Malahayati Aceh, dr. Rahmawati Aliwarman, juga menjelaskan bahwa korban awalnya mengalami demam tinggi disertai menggigil dan nyeri tenggorokan. Gejala kemudian berkembang dengan munculnya bercak merah tidak beraturan yang menyebar di wajah, tangan, kaki, badan, punggung, dan kepala.

Sementara itu, berdasarkan Visum et Repertum Nomor 097/VER/SK-19/KFM/IX/2026, dokter forensik Prof. Dr. dr. Taufik Suryadi, tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.

Pemeriksaan luar menemukan bercak dan bintik kehitaman serta kemerahan kehitaman pada sejumlah bagian tubuh, di antaranya wajah, leher, dada, perut, pinggang, kantung pelir, dan belahan bokong kanan serta kiri.

Hasil pemeriksaan radiologi melalui head CT scan juga tidak menunjukkan adanya infark, perdarahan, ataupun peningkatan tekanan intrakranial pada otak. Namun, ditemukan peradangan pada rongga sinus etmoid dan maksila di kedua sisi.

Meski demikian, dokter forensik menjelaskan bahwa penyebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan secara medis hanya berdasarkan pemeriksaan luar dan pemeriksaan penunjang yang dilakukan. Hal itu karena tidak dilakukan autopsi atau pemeriksaan bagian dalam jenazah sesuai batasan permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Polisi menyatakan kesimpulan tidak ditemukannya peristiwa pidana didasarkan pada rangkaian penyelidikan, termasuk keterangan saksi, dokumen medis, rekaman CCTV, serta keterangan dokter dan hasil pemeriksaan forensik. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER