Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Polres Lhokseumawe melakukan sosialisasi dan imbauan larangan menyambut tahun baru 2021, di Simpang Selat Malaka, Kota Lhokseumawe, Selasa (29/12/2020).
Imbauan dan larangan tersebut berdasarkan surat edaran Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Wali Kota Lhokseumawe, yang ditujukan kepada masyarakat dan pemilik atau pengusaha yang berada di Pemko Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Binmas, AKP Fazli menjelaskan, pihaknya hanya menyosialisasikan supaya masyarakat tahu, bahwa perayaan malam pergantian tahun bagi masyarakat Muslim sangat dilarang dan tidak sesuai dengan syariat Islam.
“Dalam surat edaran tersebut masyarakat Muslim di wilayah Kota Lhokseumawe dilarang ikut serta merayakan malam pergantian tahun baru 2021 Masehi, karena tidak sesuai dengan syariat Islam dan diimbau melakukan aktivitas seperti biasa,” kata AKP Fazli.
Selain itu, lanjut AKP Fazli, masyarakat non Muslim diminta agar dalam merayakan natal dan tahun baru 2021, melaksanakan di ruangan tertutup. Hal itu agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitarnya serta tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kepada pemilik usaha seperti hotel, penginapan, wisma, cafe-cafe, tempat hiburan, tempat-tempat wisata dan lainnya tidak ada yang menyediakan, mengadakan dan merayakan malam pergantian tahun baru. Jika nanti kedapatan akan diberikan sanksi sesuai dengan Qanun yang berlaku,” tegasnya. (Syaiful).