Senin, Mei 20, 2024
Google search engine
BerandaPolres Agara Tangkap Agen dan Pemakai Sabu

Polres Agara Tangkap Agen dan Pemakai Sabu

Kutacane (Waspada Aceh) – Polres Aceh Tenggara di waktu yang berbeda,  meringkus satu orang tersangka agen sabu, dan 3 tersangka pemakai barang haram tersebut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Gugun Hardi Gunawan menjelaskan, Senin (8/10/2018), penangkapan agen sabu, De, 36, warga Desa Lawe Rutung Kec. Babussalam, pegawai ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada  Jumat, (5/10/2018) di kawasan pajak baru, tepatnya di sekitar kios dhuafa.

De ditangkap atas pengembangan kasus penangkapan 3 pemakai sabu sebelumnya yang menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu mereka beli dari seorang agen yang berprofesi sebagai ASN. Saat ditangkap De ridak melakukan perlawanan.

Sedangkan 3 pemakai sabu yang ditangkap adalah Ar, 18, Yu, 42, masing-masing warga Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan dan Ay, 30, warga Desa Mendabe Kecamatan Babussalam.

Selain mengamankan 4 tersangka agen dan pemakai sabu, aparat kepolisian juga turut mengamankan barang bukti sabu seberat  0,009 gram, alat penghisab sabu atau bong serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya  4 tersangka kini meringkuk dalam sel Mapolres Aceh Tenggara guna pemeriksaan lebih lanjut. (cas)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER