Kutacane (Waspada Aceh)- Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap bandar sabu, Jumat(18/3/2022) di kediaman tersangka di Babussalam, Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono kepada Waspadaaceh.com, mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan atas informasi dari masyarakat. Kemudian petugas dari Tim Intelkam langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi yang jelas, Tim Sat Intelkam langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ZND, 59, di kediamannya di Desa Pulo Sanggar Kecamatan Babussalam.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yakni 93,55 gram sabu yang dibungkus dalam plastik ampul besar oleh tersangka, juga 0,44 gram sabu di bungkusan plastik ampul kecil.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan satu unit mobil pelaku jenis Ford Ranger dengan juga uang sebesar Rp.3.350.000, diduga hasil penjualan sabu, terang Kapolres.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh Satnarkoba,” kata AKBP Bramanti Agus Suyono. (Sopian)