Kutacane (Waspada Aceh) – Satuan Polisi Resort Aceh Tenggara, telah mengamankan satu terduga pelaku pengeroyokan terhadap Dedi Safriadi, keluarga korban dugaan pemerkosaan di Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, kepada Waspadaaceh.com, Rabu (02/02/2022), mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu sore (29/01/2022), yang dilaporkan oleh korban Dedi Safriadi.
Atas laporan itu, kata Kapolres, kini terduga pelakunya, JR, sudah diamankan. JR adalah warga Muara Baru, Kecamatan Lawe Alas.
“Personel telah mengamankan JR di Mapolres Aceh Tenggara. Dia diamankan sejak Selasa (01/02/2022) kemarin,” kata Kapolres singkat.
Untuk diketahui, JR dilaporkan Dedi Safriadi, pada Sabtu sore (29/01/2022) ke Polsek Lawe Alas, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor – STPL/01/1/2022/Aceh/Res Agara, dengan perkara pengeroyokan. (Samsuri)