Sabtu, April 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehPolres Aceh Jaya Amankan Pelaku Ilegal Loging

Polres Aceh Jaya Amankan Pelaku Ilegal Loging

Calang (Waspada Aceh) – Kepolisian Resol Aceh Jaya, mengamankan satu unit mobil truk Mitsubishi colt bewarna abu-abu mengangkut kayu olahan di Desa Meutara Kecamatan Jaya kabupaten setempat.

“Kita berhasil mengamankan DH (54) warga Desa Meukhan Kecamatan Indra Jaya sebagai tersangka beserta barang bukti berupa kayu sebanyak 3 kubik,” ungkap Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir, melalui kasat Reskrim, Iptu Bima Nugraha, di Calang, Rabu (4/3/2020).

Iptu Bima menjelaskan, kasus kayu ilegal loging itu terungkap berawal dari informasi warga. Dalam laporan tersebut menerangkan adanya pengangkutan hasil hutan berupa kayu ilegal yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Atas informasi tersebut anggota melakukan pengecekan ke lapangan,” lanjutnya.

Kemudia, tambahnya, petugas mengamankan truk warna abu-abu pengangkut kayu ilegal itu. Truk itu dihentikan petugas di jalan Desa Meukhan, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, pada Kamis (27/2/2020).

“Setelah kami periksa, memang benar truk pengangkut kayu ilegal tersebut tidak dilengkapi dokumen sah. Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan kayu sebanyak 3 kubik,” ungkap Kasat Reskrim. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER