Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaPolda Aceh Temukan Bangunan Ilegal di Lintas Jantho-Lamno

Polda Aceh Temukan Bangunan Ilegal di Lintas Jantho-Lamno

Aceh Besar (Waspada Aceh) – Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh menemukan sejumlah indikasi penguasaan lahan secara ilegal di kawasan jalan lintas Jantho – Lamno, Kamis (17/11/2022).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam keterangannya menjelaskan, pihaknya terjun ke lokasi bersama tim penegak hukum KLHK, Dandim 0101 Banda Aceh, dan petugas lainnya.

Hal ini sebagai tindak lanjut arahan Pj Gubernur Aceh yang meminta pihak berwajib menindaklanjuti dugaan lllegal logging serta penguasaan lahan atau perambahan kawasan hutan.

“Kami bersama Kadis DLHK serta teman-teman dari TNI melakukan patroli ke kawasan lintas Jantho-Lamno untuk melihat langsung kondisi hutan,” kata Sony dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).

Dalam patroli itu, kata Sony, tidak ditemukan adanya illegal logging, tapi tim menemukan sejumlah indikasi penguasaan lahan secara ilegal yang dilakukan oknum tertentu di kawasan itu. Hal itu diperkuat dengan adanya beberapa bangunan, baik berkonstruksi kayu maupun beton.

Selain itu, ditemukan juga pemasangan pagar kawat berduri sebagai pembatas lahan dan lahan berisi tanaman muda seperti jagung dan cabai, serta sejumlah tanaman tua.

Semua penemuan tersebut dipastikan terletak dalam kawasan hutan lindung di lintas Jantho-Lamno yang secara hukum tidak boleh dilakukan.

Sony menyebutkan, dia bersama Kadis LHK berusaha menemukan pemilik lahan dengan menyambangi beberapa bangunan yang terdapat di lokasi.

Salah satunya adalah pensiunan ASN yang mengaku baru beberapa bulan lalu membeli lahan di kawasan itu untuk berkebun. Dia telah membangun satu bangunan berkonstruksi kayu di lahan yang ditanami jagung tersebut.

Pensiunan ASN ini mengaku tak tahu berapa persisnya luas lahan yang dibeli lantaran proses jual-beli itu tidak disertai surat administrasi layaknya jual-beli tanah pada umumnya.

“Hanya ada kuitansi pembelian. Batasnya dari tepi sungai ini,” katanya.

Mendapat jawaban itu, Kadis LHK A Hanan menjelaskan bahwa status tanah yang dibelinya adalah hutan lindung yang secara hukum tidak bisa dikuasai dan tidak boleh ada pembangunan rumah di atasnya.

A Hanan mengatakan, dia bersama Dirreskrimsus Polda Aceh sedang melakukan pendataan dan sosialosasi terkait status hutan di kawasan itu.

Terkait penemuan sejumlah bangunan tersebut, Sony kembali menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa langkah, seperti pendataan para pemilik bangunan oleh unsur terkait pada tingkat Kabupaten Aceh Besar yakni Polres, Polsek, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan DLHK.

“Para pemilik bangunan akan diundang secara bersamaan untuk diberikan arahan oleh Tim Satgas Hutan Lestari dan dinas terkait, secara persuasif untuk membongkar bangunan tersebut,” ujar Sony.

Lanjut Sony, jika para pemilik bangunan tidak bersedia mengikuti langkah persuasif polisi, maka akan dilakukan proses penegakan hukum. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER