Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaPolda Aceh Tangkap 4 Pelaku Illegal Mining di Nagan Raya

Polda Aceh Tangkap 4 Pelaku Illegal Mining di Nagan Raya

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Tim Dirkrimsus Polda Aceh dibantu Sat Reskrim Polres Nagan Raya menangkap empat pelaku penambangan emas tanpa izin (illegal mining) serta mengamankan satu unit eskavator di Gampong Kila Kecamatan Seunagan Timur.

Penangkapan tersebut berlangsung Kamis (25/8/2022), tanpa adanya perlawanan dari pelaku tambang emas ilegal di lokasi tersebut.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardi, Sabtu (27/8/2022) menyebutkan, ke empat terduga pelaku penambang emas yang ditangkap itu, JY, 27, WD, 44, RJ, 25, serta AB, 44. Selain berhasil menangkap pelaku, juga turut mengamankan satu unit eskavator, ambal penyaring emas, dua unit indang emas serta 16 gram emas pasir.

Kombes Pol Winardy juga menambahkan, penindakan terhadap pelaku penambangan emas ilegal itu merupakan atensi Kapolri dalam memberantas berbagai praktik yang melanggar hukum dan undang-undang.

Selain itu, kata Kabid Humas Polda Aceh, selain atensi Kapolri juga perintah langsung Kapolda Aceh untuk menertibkan illegal mining di Aceh. Pasalnya aktivitas tambang ilegal tersebut dapat merusak lingkungan, ujarnya.

Sementara itu Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, membenarkan adanya penangkapan empat pelaku tambang emas ilegal di wilayah hukumnya.

Setelah tim Dirkrimsus Polda Aceh dan Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil penangkap pelaku, kini empat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, sebut AKP Machfud. (Zul Nagan)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER