Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaNasionalPKT Gandeng Kejaksaan Tindak Penyelewengan Pupuk Subsidi

PKT Gandeng Kejaksaan Tindak Penyelewengan Pupuk Subsidi

Samarinda (Waspada Aceh) – Untuk menghindari penyelewengan penyaluran pupuk subsidi, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) berkomitmen menjaga keamanan dan mendukung tindakan tegas pada segala praktik penyimpangan pupuk subsidi.

Komitmen BUMN produsen pertanian itu kembali diwujudkan lewat sosialisasi yang diperuntukkan bagi para distributor dan pengecer pupuk subsidi. PKT pun menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur untuk pengawasan dan sanksi dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Direktur Keuangan dan Umum PKT Qomaruzzaman mengakui pada penyaluran sering ditemukan indikasi penyimpangan termasuk penjualan pupuk subsidi dengan harga jual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, penjual pupuk ke petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Pupuk Bersubsidi (RDKK) dan penjualan di luar wilayah kerja.

“Seminar yang diadakan PKT bersama Kejati Kaltim hari ini merupakan langkah preventif untuk memberikan pemahaman pengetahuan terkait tanggung jawab produsen, distributor, pengecer hingga ke petani terkait penyaluran pupuk subsidi agar sesuai dengan prinsip 6T, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu,” kata Qomaruzzaman, Jumat (22/4/2022).

Dia berharap para distributor dan pengecer dapat memahami dengan baik proses dan peraturan yang berlaku dalam distribusi pupuk subsidi. Sebelumnya, PKT telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kapolda dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi wilayah Kalimantan Timur.

MoU ini meliputi kerjasama intens yang dimulai dari wilayah Kalimantan Timur sebagai basis operasi perusahaan, untuk kemudian dilanjutkan ke wilayah-wilayah distribusi tanggung jawab perusahaan lainnya.

Lebih lanjut, seminar dan sosialisasi yang dihadiri oleh 27 distributor dan pengecer resmi yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur itu juga membahas mengenai skema penyaluran pupuk subsidi sesuai peraturan perundang-undangan, serta berbagai jenis sanksi yang dapat memberatkan jika ada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana dalam penyaluran pupuk subsidi.

Sebagai salah satu komoditas yang menjadi tulang punggung sektor pertanian nasional, anggaran pemerintah untuk pupuk subsidi dialokasikan berkisar pada Rp25 triliun – Rp32 triliun untuk kuantum pupuk subsidi 8,87 juta ton – 9,55 juta ton per tahun, sehingga kebutuhan yang dapat dipenuhi mencapai sekitar 37-42% dari RDKK.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Muhamad Sumartono menegaskan pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi meliputi 6T, sebagaimana ditegaskan di dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 yang menetapkan pupuk subsidi sebagai barang dalam pengawasan.

“Kembali kami tegaskan bahwa setiap penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegasnya. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER