Banda Aceh (Waspada Aceh) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil memblokir dana korban penipuan senilai Rp674,1 miliar hingga 30 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, Rp196,93 miliar telah berhasil dikembalikan kepada para korban.
Capaian tersebut disampaikan OJK dalam hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juni 2026 yang diumumkan pada Selasa (7/7/2026).
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juni 2026, IASC menerima 608.167 laporan penipuan. Dari laporan tersebut, sebanyak 1.085.607 rekening dilaporkan terkait dugaan penipuan, dengan 557.751 rekening berhasil diblokir untuk mencegah pelaku memindahkan dana hasil kejahatan.
Selain itu, IASC juga mengidentifikasi 132.583 nomor telepon yang diduga digunakan pelaku penipuan dalam menjalankan aksinya.
Dalam upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal, OJK juga memblokir 36.191 rekening yang terindikasi terkait transaksi judi online. OJK turut meminta perbankan melakukan penutupan rekening berdasarkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku.
Sementara itu, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menghentikan 1.218 entitas keuangan ilegal sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026. Rinciannya terdiri atas 951 pinjaman online ilegal, 238 investasi ilegal, serta entitas ilegal lainnya.
Secara kumulatif sejak 2017 hingga 30 Juni 2026, OJK telah menghentikan 15.224 entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 2.120 investasi ilegal, 12.824 pinjaman online ilegal, 278 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Untuk memperkuat perlindungan konsumen, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut mengatur penyampaian informasi oleh pelaku industri jasa keuangan, termasuk financial influencer, agar tidak memberikan informasi yang menyesatkan masyarakat.(*)



