Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaPetugas Segel Hotel di Banda Aceh karena Belum Perpanjang Izin Usaha dan...

Petugas Segel Hotel di Banda Aceh karena Belum Perpanjang Izin Usaha dan Langgar Qanun

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim penertiban yang terdiri dari aparat Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyegel M Hotel di Jl. T. Muhamad Hasan, Batoh, Banda Aceh, Selasa (23/2/2021).

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan, pada akhir 2020 terdapat pelanggaran syariah Islam yang dilakukan hotel tersebut. Selain itu hotel dimaskud juga telah habis izin usahanya.

“Pada akhir 2020 ada pelanggaran syariah, yaitu kasus khalwat dan ikhtilat. Kemudian ada beberapa ketentuan yang belum dilengkapi, salah satunya adalah izin,” ungkap Heru.

Heru menjelaskan bahwa semua penginapan di Banda Aceh harus memiliki izin usaha, serta mendapat rekomendasi dari Satpol PP dan WH.

Nurbayti, Kabid Pelayanan dan Penegakan Hukum Satpol PP Banda Aceh mengatakan, pihak hotel sedang dalam proses menyiapkan berkas-bekas perpanjangan izin usaha tersebut.

“Kita sudah memberikan tenggang waktu kepada yang bersangkutan untuk mengurus izin. Bersangkutan saat ini memang dalam proses menyiapkan berkas-berkas izin tersebut. Kami menyegel sampai yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan izin nya,” tutur Nurbayti.

Nurbayti menjelaskan bahwa saat ini sanksi yang dikenakan, yaitu sanksi administratif. Sanksi itu juga diberikan setelah ada teguran tertulis dan lisan. Untuk saat ini, kata Nurbayti, masih pada tahap penyegelan.

“Saat ini sampai pada tahap penyegelan. Nanti sampai sanksi tahap akhir, jika tidak melakukan proses izin maka dengan terpaksa akan ditutup izin usahanya,” tuturnya. (Cut Nauval Dafistri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER