Minggu, April 20, 2025
spot_img
BerandaAcehPertanyakan Realisasi MoU Helsinki, BEM Unsyiah Temui Wali Nanggroe

Pertanyakan Realisasi MoU Helsinki, BEM Unsyiah Temui Wali Nanggroe

Banda Aceh (Waspada Aceh)- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, belum lama ini menghadap Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haytar, untuk mendapat penjelasan tentang realisasi MoU Helsinki.

Kehadiran delegasi mahasiswa yang dipimpin langsung oleh Ketua BEM Unsyiah Mohd Hafizh Al Mukarra, menanyakan perkembangan realisasi MoU Helsinki itu karena telah memasuki masa 15 tahun sejak kesepakatan damai tersebut.

“Juga terkait kelanjutan hasil pertemuan Wali Nanggroe dengan Presiden Jokowi Februari lalu,” kata Mohd Hafizh. Dia didampingi Wakil Ketua Umum BEM Muhammad Dzaky Naufal dan sejumlah mahasiswa lainnya

Terkait pertanyaan delegasi mahasiswa Unsyiah tersebut, Wali Nanggroe menjelaskan bahwa saat ini dia bersama para stakeholder Aceh lainnya masih terus memperjuangankan implementasi hasil perjanjian damai sebagaimana yang tertuang dalam MoU Helsinki dan UUPA.

“Sampai sekarang masih terus kita perjuangankan dengan segala cara,” kata Wali Nanggroe yang didampingi para staf khususnya; Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, dr. Rafiq, dan Rustam Efendi.

Sementara terkait hasil pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Negara Februari lalu, Wali Nanggroe menjelaskan bahwa saat ini prosesnya masih tahap inventarisir masalah.

“Sebagaimana informasi dari Moeldoko selaku Staf Khusus Presiden, selama tiga bula terakhir ini sedang diinventarisir apa saja persoalan MoU Helsinki dan UUPA yang belum selesai,” jelas Wali Nanggroe.

Perwakilan BEM Unsyiah juga mempertanyakan sikap Wali Nanggroe terhadap Omnibus Law dan UU Minerba yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Untuk hal tersebut Wali Nanggroe menyatakan bahwa Aceh telah memiliki UU Khusus yaitu UUPA yang juga menyatakan semua kewenangan kecuali enam bidang adalah merupakan kewenangan Aceh.

“Namun jika UUPA tidak menjelaskan secara detail, jelas dan tegas kewenangan dimaksud, karena UUPA ini juga adalah dibuat antara Pemerintah Pusat dan DPR RI. Maka semua pihak harus melihat lagi kepada perjanjian yang telah dibuat di dalam MoU Helsinki, sebagai dasar dari komitmen antara Pemerintah Pusat dan Aceh”.

“MoU Helsinki ini yang harus selalu menjadi pedoman bagi kita rakyat Aceh dalam hubungannya dengan semua kebijakan yang sudah maupun akan dilahirkan oleh Pemerintah Pusat bersama DPR RI, khusus nya untuk Aceh,” tegas Wali Nanggroe. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER