Minggu, September 8, 2024
BerandaAcehPerlu Reusam Gampong untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Perlu Reusam Gampong untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Persoalan yang muncul terkait kesehatan seksual dan reproduksi kerap dialami oleh perempuan di tingkat gampong.

Dalam beberapa kasus kekerasan yang muncul, perempuan justru seringkali menjadi korban lanjutan, seperti mendapat stigma buruk dan disudutkan secara sosial. Begitu yang terungkap dalam diskusi bertema “Peran Tokoh Adat dan Agama dalam Mendukung Pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) bagi Perempuan dan Anak Perempuan”, Jumat (12/7/2019).

Koordinator Devisi Pemberdayaan Masyarakat Flower Aceh, Ernawati melanjutkan, pihaknya mendapati situasi dimana perempuan sering dipersalahkan dan bahkan dihukum. Seperti yang terjadi pada kasus perempuan hamil tanpa ikatan nikah, kendati dia menjadi korban pemerkosaan.

“Pandangan itu masih dilanggengkan. Seperti perlakuan menyudutkan dari pihak keluarga jika perempuan tidak memiliki anak, dituduh tidak perawan. Stigma untuk korban perkosaan, dan sebagainya,” kata Ernawati.

Menurut Flower Aceh, persoalan itu harus dijawab dengan menghadirkan aturan yang dapat memecahkan masalah, mendukung pemenuhan hak masyarakat gampong, serta memberikan jaminan serta perlindungan kepada perempuan dan anak.

Erna menilai pentingnya dukungan tokoh adat dan tokoh agama. Mereka diyakini punya pengaruh dan peran penting di masyarakat. Dengan dukungannya, sambung dia, keberpihakan terhadap upaya pemenuhan hak-hak perempuan dalam pengambilan keputusan adat dan keagamaan terkait HKSR bakal menguat.

“Keberpihakan bisa diwujudkan melalui komitmen penyusunan reusam gampong tentang perlindungan perempuan dan anak,” ujar dia.

Akademisi hukum Unsyiah, Nursiti mengatakan hal serupa. Menurutnya, banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belum dapat ditangani sesuai aturan khusus di tingkat gampong.

Beberapa hal perlu diatur secara khusus dalam aturan ini, misalnya, mekanisme penyelesaian yang adil dan berperspektif korban, serta mekanisme perlindungan dan pencegahannya.

Sembari menjelaskan teknik penyusunan reusam, Nursiti menyebut sejumlah tahapan yang perlu diperhatikan. Di antaranya, pemetaan masalah yang ada di gampong musti lengkap dengan data pendukung untuk menentukan prioritas masalah yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Ketika prioritas masalah telah ditemukan, lanjut Nursiti, pastikan masalah itu jelas dan bisa diselesaikan dengan reusam dan belum diatur secara spesifik dalam peraturan yang lebih tinggi.

Dukungan Tokoh Adat dan Agama

Sejumlah perwakilan tokoh adat dan tokoh agama dari Banda Aceh, Pidie, Aceh Utara dan Aceh Barat ikut hadir dalam workshop penyusunan reusam gampong yang diselenggarakan oleh Flower Aceh-Konsorsium Permampu ini.

Ernawati mengatakan, kegiatan ini untuk memberi pemahaman mengenai tehnik penyusunan reusam desa tentang perlindungan perempuan dan anak yang berperspektif gender, serta menyusun rencana advokasi pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) di tingkat desa.

“Harapannya ada satu draft reusam desa yang disusun bersama untuk perlindungan perempuan dan anak yang nanti akan disempurnakan dan disahkan sebagai acuan untuk dijalankan di masing masing wilayahnya,” jelas Ernawati.

Bustamam Kamal, tokoh adat dari gampong Karieng, Kecamatan Grong-Grong, Pidie, mengatakan, banyak permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan dan anak di tingkat desa. Namun kekerasan itu dianggap permasalahan rumah tangga. Kejadian ini baru menjadi perhatian warga ketika sudah jatuh korban jiwa.

“Hasil diskusi kelompok, kami menganggap KDRT itu persoalan gampong dan harus ada aturan yang mengaturnya, supaya rasa kepedulian dan tanggung jawab bersama bisa dibangun dalam masyarakat. Jangan sampai kepedulian itu ada ketika ada korban jiwa,” kata dia.

Senada dengan Bustamam, Ketua Tuha Peut Gampong Rawang Itek, Kecamatan Panah Jambo Aye, Aceh Utara, Sofyan mengatakan angka KDRT masih sangat tinggi di gampongnya.

“Kemudian juga ada masalah anak yang lahir di luar nikah yang tidak mendapatkan perlindungan dan masalah adab dan kesopanan anak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, draft reusam yang akan disusun nantinya bakal mengatur tentang mekanisme pelaporan dari saksi dan/atau korban, mekanisme penyelesaiannya juga sanksi-sanksi yang sesuai dengan ketentuan sosial dan memberikan keadilan kepada korban.

Bustamam mengatakan draft reusam ini akan mengatur bagaimana pelanggar ditangani, dan kewajiban aparatur gampong dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER