Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaAcehPeriksa Swab dan Rapid Test di Aceh Gratis

Periksa Swab dan Rapid Test di Aceh Gratis

Banda Acah (Waspada Aceh) – Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif, minta masyarakat yang memiliki gejala terpapar COVID-19 segera mengunjungi rumah sakit di daerah masing-masing untuk pengujian swab tanpa perlu khawatir soal biaya.

Selain itu, katanya, kepada warga yang memiliki gejala terpapar COVID-19, pemeriksaan swabnya gratis. Untuk itu warga, terutama bagi yang pernah kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, segera memeriksakan diri.

“Warga yang memiliki gejala terpapar COVID-19 maupun yang merasa pernah kontak erat agar segera melapor untuk diswab, dan ini gratis,” ujar dr Hanif kepada wartawan di Banda Aceh, Minggu (18/10/2020).

Senada dengan Hanif, Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Endang Mutiawati. juga menjelaskan hal yang sama.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif. (Foto/Ist)

Endang meminta masyarakat untuk segera mendaftarkan diri ke rumah sakit apabila memenuhi dua kriteria di atas, yakni bergejala COVID-19 atau pernah kontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19. Pihak rumah sakit, lanjut Endang, tidak pernah memungut biaya apapun untuk proses tersebut.

“Tapi jangan pula orang tanpa indikasi apa-apa datang semua ke rumah sakit minta swab,” kata Endang.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto menjelaskan, pemeriksaan swab gratis telah diatur dalam Instruksi Gubernur Aceh, Nomor 10 Tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan pemeriksaan terkait virus Corona atau COVID-19 melalui rapid test dan swab test di Aceh.

Pemeriksaan COVID-19 melalui rapid test atau swab di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baik untuk kepentingan medis maupun nonmedis tidak dikenakan biaya alias gratis, lanjutnya.

“Bapak Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada awal Juni lalu telah mengeluarkan instruksi tentang percepatan pelaksanaan pemeriksaan virus corona atau COVID-19 melalui rapid test dan swab test di Aceh dalam upaya membantu masyarakat agar tidak terbebani biaya swab maupun rapid test,” ujar Iswanto.

Iswanto menjelaskan, terdapat tujuh poin dalam Instruksi Gubernur Aceh terkait rapid test dan pemeriksaan swab secara gratis yang dikeluarkan tersebut.

Pertama, menginstruksikan bupati dan wali kota agar memerintahkan segera Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk melaksanakan pemeriksaan COVID-19 melalui rapid test. Rapid test tersebut dilakukan kepada kelompok sasaran; perkantoran, dayah, pedagang, supermarket/mall hingga petugas kebersihan.

Kedua, melaksanakan pemeriksaan medis COVID-19 melalui rapid test atau swab di RSUD. Ketiga, memerintahkan tenaga medis di bawah kewenangan para bupati untuk melaksanakan skrining sesuai metode surveilans. Keempat, melaksanakan pencegahan dan antisipasi penularan COVID-19 untuk kepentingan non-medis di Rumah Sakit Umum Daerah.

Kelima, pelaksanaan pemeriksaan COVID-19 melalui rapid test atau swab, baik untuk kepentingan medis maupun non medis tidak dikenakan biaya. Keenam, memerintahkan Kepala Dinkes Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Kepala Dinkes Aceh, berkenaan dengan ketersediaan alat pemeriksaan COVID-19 melalui rapid test atau swab.

Terakhir, pada poin ketujuh diinstruksikan supaya melaksanakan keenam poin Instruksi Gubernur Aceh tersebut dengan penuh tanggung jawab, dan mulai berlaku pada 4 Juni 2020. (B01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER