Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaAcehPenyidik Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Jembatan Kuala Gieging Pidie...

Penyidik Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Jembatan Kuala Gieging Pidie ke JPU

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, telah menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (BB – Penyerahan Tahap II) kasus jembatan Kuala Gieging, Pidie, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati, Kamis (12/5/2022).

Kelima tersangka dalam kasus ini, yaitu, Fj, selaku PA, JF selaku KPA, Kur selaku PPTK dan Sf sebagai pelaksana serta RM yang berperan sebagai konsultan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Razab Lubis, Jumat (13/5/2022) mengatakan, kelima tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Aceh.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah melakukan penelitian terhadap berkas kasus tersebut dan JPU telah menyatakan berkasnya lengkap dan layak untuk diajukan ke depan persidangan dengan menerbitkan P.21 ter tanggal 09 Mei 2022,” jelasnya.

Sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti, JPU telah meneliti tersangka dan juga meneliti barang bukti yang diajukan oleh penyidik.

Setelah semua dinyatakan sesuai dan lengkap, selanjutnya kata Ali, JPU melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Sf ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu Aceh Besar, sedangkan empat tersangka lainnya ditahan di Banda Aceh.

Kemudian, setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, selanjutnya JPU akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh.

“Dengan dakwaan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup,” tutupnya. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER