Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaAcehPenyidik Polda Aceh Serahkan 2 Tersangka Beasiswa ke Kejati

Penyidik Polda Aceh Serahkan 2 Tersangka Beasiswa ke Kejati

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penyidik Polda Aceh menyerahkan dua tersangka dugaan korupsi beasiswa di (BPSDM) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Rabu (13/3/2024).

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, dua tersangka yang diserahkan kepada Kejati Aceh berinisial S dan DS. Selain penyerahan tersangka penyidik Polda Aceh juga menyerahkan barang bukti.

“Tim JPU pada Kejati Aceh telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II kasus beasiswa dari Penyidik Polda Aceh,” sebut Ali Rasab.

Setelah dilaksanakannya peyerahan tahap II, maka Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor Banda Aceh.

Ali menjelaskan kronologis awalnya, tersangka S sejak tahun 2016 sampai dengan 2018, bertempat di Kantor BPSDM Aceh, bersama saksi DS (penuntutan terpisah) mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima beasiswa di BPSDM Aceh tahun 2017. Beasiswa tersebut melalui Pokok Pikiran (Pokir) saksi DS selaku Anggota DPRA periode 2014-2019 dengan besar anggaran Rp4.589.000.000,.

Namun tersangka S bersama-sama dengan saksi DS melakukan pemotongan uang senilai Rp2.918.450.000 dari 208 penerima beasiswa. Perbuatan tersangka bertujuan untuk memperkaya diri sendiri senilai Rp131.000.000,-, saksi DS senilai Rp2.360.950.000,-, saksi KB sejumlah Rp54.000.000,-, dan 158 penerima beasiswa senilai Rp1.008.050.000 yang berasal dari tindak pidana korupsi kegiatan bantuan biaya pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis dan S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri.

“Atas perbuatan tersangka, masyarakat Aceh pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017 mengalami kerugian negara senilai Rp3.554.000.000,” sebutnya.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU.No.31 tahun 1999 Jo. UU. NO.20 TAHUN 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER