Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaPenyelundupan Narkotika 72 Kg Digagalkan dari Perairan Aceh Utara

Penyelundupan Narkotika 72 Kg Digagalkan dari Perairan Aceh Utara

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai, Selasa (15/1/2019), menggagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi seberat 72 Kilogram dalam operasi gabungan di Lhoksukon, Aceh Utara.

Penyelundupan narkotika tersebut masuk melalui perairan Aceh Utara, kata Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Drs. Faisal Abdul Naser, MH, kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (15/1/2019).

Dia menyebutkan, dalam operasi itu, petugas menyita 72 bungkus narkotika yang dikemas aluminium foil. 70 bungkus berisi sabu dan 2 bungkus lagi berisi ekstasi.

“Kapal yang mengangkut narkotika dan tiga ABK telah kita amankan,” kata Faisal.

Dia menambahkan, narkotika tersebut dibawa dari Malaysia, dan sesampainya di tengah laut perbatasan antara Malaysia – Indonesia, diserahterimakan dari satu kapal ke kapal yang lain.

“Kemudian dibawa ke wilayah Aceh dengan menggunakan kapal kayu bernama KM Karibia,” jelas Faisal.

Selain barang bukti narkotika, penyidik juga menyita kapal kayu KM Karibia, GPS dan alat navigasi, telepon genggam, serta telepon satelit.

“Seluruh kegiatan penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan oleh napi di Lapas Tanjung Gusta, Medan, atas nama Rm,” ujar Brigjen Faisal.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” tambah Faisal. (CB01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER