Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehPengedar Sabu Diciduk Polisi Aceh Utara

Pengedar Sabu Diciduk Polisi Aceh Utara

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Seorang pria bernisial AM, 26, asal Gampong Manyang Baroh Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud, Selasa (28/1/2020) mengatakan, tersangka AM merupakan target operasi (TO) pihaknya. Selama ini tersangka sudah sangat meresahkan masyarakat karena diduga kerap jual beli sabu di kawasan itu.

Pria tersebut diciduk petugas di rumahnya, Senin (27/1/2020), karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Bersamanya petugas mengamankan barang-bukti berupa 7 paket narkoba jenis sabu seberat 1,51 gram.

“Saat dilakukukan pengeledahan, petugas menemukan barang bukti 7 paket sabu yang disimpan dalam lemari kamar tersangka yang dimasukkan dalam kotak kaleng rokok. Saat ini tersangka dan barang-bukti sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut,”pungkasnya. (Riri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER